Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny Indrayana Bantah "Payment Gateway" Rugikan Negara

Kompas.com - 24/03/2015, 13:41 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, membantah pernyataan Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan yang mengatakan bahwa sistem payment gateway merugikan negara sebesar Rp 32 miliar lebih. Hal tersebut disampaikan kuasa hukum Denny, Heru Widodo, saat mendatangi gedung Badan Reserse Kriminal Polri, Jakarta, Selasa (24/3/2015) siang.

"Informasi soal kerugian negara akibat klien kami adalah tidak tepat. Angka itu menurut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tanggal 30 Desember 2014 bukanlah kerugian negara, tapi justru nilai penerimaan negara bukan pajak yang disetor ke negara dari hasil pembuatan paspor," ujar Heru.

Kuasa hukum Denny mempertanyakan penghitungan angka kerugian negara yang disebutkan Anton tersebut. Menurut Heru, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan kalkulasi dari Badan Pemeriksa Keuangan terkait kasus ini.

Ia juga membantah bahwa sistem payment gateway memungut secara tidak sah sebesar Rp 605 juta. Menurut Heru, program pembayaran pembuatan paspor via online itu justru menghilangkan praktik pungutan liar dan percaloan.

"Jika benar ada dana sekitar Rp 605 juta, maka itu adalah biaya resmi dalam transaksi perbankan yang ada dasar hukumnya, yakni Rp 5.000 untuk setiap transaksi pembuatan paspor, sama sekali bukan pungli," kata dia.

Pembayaran tersebut merupakan atas persetujuan pemohon paspor. Selain itu, ada proses pembayaran melalui loket dan tidak dikenakan biaya Rp 5.000.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Anton Charliyan menjelaskan bahwa ada sejumlah uang hasil pungutan pembuatan paspor yang mengendap di dua rekening yang dibuat oleh dua vendor tersebut. Uang itu langsung diserahkan ke kas negara.

"Apalagi, pembukaan rekening itu seharusnya atas seizin menteri. Nah ini tidak, rekening itu hanya diketahui pimpro (pimpinan proyek) dan pihak bank swasta," ujar Anton di kantornya, beberapa waktu lalu.

Berdasarkan penyelidikan sejak Desember 2014, penyidik menemukan ada kerugian negara sebesar Rp 32.093.692.000. Penyidik juga menduga ada pungutan tidak sah sebesar Rp 605 juta dari sistem tersebut. (Baca Polri Nilai "Payment Gateway" Rugikan Negara Rp 32 Miliar)

Penyidik menyiapkan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP tentang Penyalahgunaan Wewenang untuk menjerat tersangka kasus tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com