Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Muladi Akui Putusan MPG karena Tersinggung Kubu Aburizal

Kompas.com - 04/03/2015, 13:39 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Ketua majelis Mahkamah Partai Golkar, Muladi, mengakui bahwa putusan Mahkamah Partai tentang perselisihan kepengurusan Golkar mengandung unsur ketidakterdugaan. Menurut Muladi, awalnya Mahkamah Partai hanya ingin membuat putusan sela.

Muladi menjelaskan, keinginan mengeluarkan putusan sela disepakati empat majelis Mahkamah Partai setelah mendengarkan kesaksian kubu Munas Jakarta dan Munas Bali dalam persidangan Mahkamah Partai.

Putusan sela itu akan mengusahakan islah dengan Mahkamah Partai menjadi fasilitator dan berkonsultasi dengan setidaknya lima senior partai seperti Jusuf Kalla, BJ Habibie, Siswono Yudho Husodo dan lainnya.

Mahkamah Partai meminta waktu dua pekan untuk mengupayakan islah tersebut. Namun, kata Muladi, seluruh anggota majelis Mahkamah Partai terkejut ketika mendapat salinan bahwa kubu Munas Bali yang dipimpin Aburizal Bakrie mengajukan kasasi atas putusan sela PN Jakarta Barat kepada Mahkamah Agung melalui pengacaranya, Yusril Ihza Mahedra.

Mahkamah Partai menerima salinan pengajuan kasasi itu pada 2 Maret 2015 dan substansi yang dimohonkan adalah meminta perselisihan kepengurusan Partai Golkar tidak ditangani Mahkamah Partai.

"Jadi ada hal yang unpredictable," ucap Muladi, di kediaman pribadinya, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2015).

Muladi melanjutkan, majelis Mahkamah Partai langsung merespons keras pengajuan kasasi kubu Aburizal pada MA. Draft putusan sela langsung dibatalkan, dan perdebatan di antara majelis langsung berubah arah pada putusan akhir.

Dengan kasasi tersebut, majelis Mahkamah Partai menganggap kubu Aburizal telah memilih jalur pengadilan untuk menyelesaikan konflik Golkar dan menafikkan jalur Mahkamah Partai.

"Jadi ini begini karena adanya kasasi, katakanlah tanpa sepengetahuan kita. Mahkamah Partai agak tersinggung, tapi silakan saja," ucap Muladi.

Sebelumnya, empat majelis Mahkamah Partai menyampaikan pandangan berbeda terkait putusan perselisihan kepengurusan Partai Golkar. Muladi dan HAS Natabaya menyatakan tidak ingin berpendapat karena pengurus Golkar hasil Munas IX Bali, atau kubu Aburizal, sedang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung terkait putusan sela PN Jakarta Barat.

Hal tersebut dianggap Muladi dan Natabaya sebagai sikap bahwa kubu Aburizal tidak ingin menyelesaikan perselisihan kepengurusan Golkar melalui Mahkamah Partai.

Dengan sikap tersebut, Muladi dan Natabaya hanya memberikan rekomendasi agar kubu yang menang tidak mengambil semuanya (the winners takes all), merehabilitasi kader Golkar yang dipecat, mengakomodir kubu yang kalah dalam kepengurusan, dan kubu yang kalah diminta untuk tidak membentuk partai baru.

Sedangkan anggota lain majelis Mahkamah Partai, Djasri Marin dan Andi Mattalatta menilai Munas IX Bali yang menetapkan Aburizal Bakrie dan Idrus Marham sebagai ketua umum dan sekretaris jenderal Partai Golkar secara aklamasi digelar tidak demokratis.

Djasri dan Andi menilai pelaksanaan Munas IX Jakarta jauh lebih terbuka, transparan, dan demokratis. Meski di lain sisi, Andi dan Djasri menilai Munas IX Jakarta memiliki banyak kekurangan.

"Maka mengabulkan permohonan pemohon sebagian, menerima kepengurusan Munas Ancol," ucap Djasri.

Ia mengungkapkan, putusan itu harus dilaksanakan berikut sejumlah syaratnya. Yaitu mengakomodir kubu Aburizal secara selektif dan yang memenuhi kriteria, loyalitas, serta tidak melakukan perbuatan tercela untuk masuk dalam kepengurusan partai.

Majelis juga meminta kepengurusan Agung untuk melakukan tugas utama partai mulai dari musyawarah daerah dan penyelenggaraan Musyawarah Nasional X Partai Golkar. Pelaksanaannya paling lambat adalah Oktober 2016.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Kriminolog Nilai Penjudi Online Mesti Dipandang sebagai Pelaku Pidana

Nasional
Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Harun Masiku Nyaris Diringkus di 2021, tapi Gagal Akibat KPK Ribut Internal

Nasional
Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Satgas Pangan Polri Awasi Impor Gula yang Masuk ke Tanjung Priok Jelang Idul Adha 2024

Nasional
Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan 'Bargain'

Eks Penyidik KPK Curiga Harun Masiku Tak Akan Ditangkap, Cuma Jadi Bahan "Bargain"

Nasional
Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Sosiolog: Penjudi Online Bisa Disebut Korban, tapi Tak Perlu Diberi Bansos

Nasional
KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

KPK Hampir Tangkap Harun Masiku yang Nyamar Jadi Guru di Luar Negeri, tapi Gagal karena TWK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com