Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Suryadharma: Siapa Sih yang Siap Ditahan?

Kompas.com - 24/02/2015, 11:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali tidak memenuhi panggilan sebagai tersangka di KPK dengan alasan menunggu proses praperadilan yang diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Suryadharma, Andreas Nahot Silitonga, membantah bahwa proses praperadilan hanya dijadikan alasan untuk menghindari pemeriksaan yang nantinya akan berujung penahanan.

"Kalau pertanyaan siap atau tidak, siapa sih yang siap untuk ditahan? Cuma kita akan mengikuti langkah-langkah yang diambil oleh penyidik, itu kebijakan dari penyidik," ujar Andreas di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Menurut Andreas, praperadilan yang diajukan kliennya bukanlah upaya menghalangi proses penyidikan. Ia mengatakan, gugatan tersebut diajukan semata untuk memulihkan hak Suryadharma yang menganggap penetapannya sebagai tersangka tidak sah.

"Mekanisme praperadilan itu ada di undang-undang kita, jadi ini jauh dari obstruction of justice," kata Andreas.

Oleh karena itu, kata Andreas, tim kuasa hukum meminta agar penyidikan terhadap Suryadharma dihentikan sementara hingga putusan praperadilan dikeluarkan. Ia menilai, jika penyidikan tetap berjalan seiring dengan jalannya sidang praperadilan, maka KPK melakukan hal yang sia-sia.

"Misalnya penyidik terus melakukan pemanggilan. Ada kemungkinan kasus ini akan dihentikan oleh pengadilan. Nah, jadi itu seperti membuang energi, waktu, KPK kan kasusnya banyak," ujar Andreas. (Baca: Sesat Pikir Putusan Praperadilan)

Sebelumnya, Suryadharma mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Langkah itu dilakukan pascaputusan hakim Sarpin Rizaldi yang memutuskan penetapan tersangka Komjen Budi Gunawan oleh KPK tidak sah. (Baca: Putusan Hakim Sarpin Dinilai Ganggu Pemberantasan Korupsi)

Kuasa hukum Suryadharma, Humphrey Djemat, mengatakan, penyidik belum memiliki bukti yang cukup kuat dalam menetapkan tersangka Suryadharma. (Baca: Suryadharma Ali: Betapa Sakitnya Dijadikan Tersangka...)

Suryadharma diduga melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. Modus penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan Suryadharma antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji. Keluarga yang ikut diongkosi antara lain para istri pejabat Kementerian Agama.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma mengajak 33 orang berangkat haji.

KPK juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji. Terkait penyidikan kasus ini, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR, keluarga Suryadharma, dan politisi PPP yang ikut dalam rombongan haji gratis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Survei LSI: Kaesang, Kapolda Jateng, Eks Ajudan Prabowo, dan Raffi Ahmad Ramaikan Bursa Pilkada Jateng 2024

Survei LSI: Kaesang, Kapolda Jateng, Eks Ajudan Prabowo, dan Raffi Ahmad Ramaikan Bursa Pilkada Jateng 2024

Nasional
Mahasiswa Tak Bisa Cairkan Bantuan Usai PDN Diretas, Anggota DPR Minta KIP Kuliah Segera Dipulihkan

Mahasiswa Tak Bisa Cairkan Bantuan Usai PDN Diretas, Anggota DPR Minta KIP Kuliah Segera Dipulihkan

Nasional
Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Belum Punya Pilihan, Pilkada Jateng Masih Terbuka Semua Calon

Survei LSI: Mayoritas Masyarakat Belum Punya Pilihan, Pilkada Jateng Masih Terbuka Semua Calon

Nasional
Di Depan AS-Rusia, Delegasi RI Minta Kemampuan Pasukan Perdamaian Dunia Ditingkatkan

Di Depan AS-Rusia, Delegasi RI Minta Kemampuan Pasukan Perdamaian Dunia Ditingkatkan

Nasional
Satgas Judi 'Online' Diharap Bekerja Tak Terlibat Konflik Kepentingan

Satgas Judi "Online" Diharap Bekerja Tak Terlibat Konflik Kepentingan

Nasional
PPATK Didesak Segera Serahkan Daftar Anggota DPR Main Judi 'Online' ke MKD

PPATK Didesak Segera Serahkan Daftar Anggota DPR Main Judi "Online" ke MKD

Nasional
MPR Dukung Sanksi Berat Buat Legislator Main Judi 'Online'

MPR Dukung Sanksi Berat Buat Legislator Main Judi "Online"

Nasional
Buka Peluang Kerja Sama dengan PDI-P, PKS: Kami Sudah Berkali-kali Koalisi di Pilkada

Buka Peluang Kerja Sama dengan PDI-P, PKS: Kami Sudah Berkali-kali Koalisi di Pilkada

Nasional
PKS Bakal Temui Cak Imin dan PKB, Bahas Rencana Duet Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

PKS Bakal Temui Cak Imin dan PKB, Bahas Rencana Duet Anies-Sohibul di Pilkada Jakarta

Nasional
Dompet Dhuafa Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Vietnam

Dompet Dhuafa Hadiri Kegiatan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Masjid di Vietnam

Nasional
Yakin Tak Blunder Usung Anies-Sohibul di Pilkada, PKS: Kami Bukan Pemain Baru di Jakarta

Yakin Tak Blunder Usung Anies-Sohibul di Pilkada, PKS: Kami Bukan Pemain Baru di Jakarta

Nasional
Demo Tolak Revisi UU Polri, Aliansi Masyarakat Sipil: Kekuasaan Polisi Bakal Melebihi Presiden

Demo Tolak Revisi UU Polri, Aliansi Masyarakat Sipil: Kekuasaan Polisi Bakal Melebihi Presiden

Nasional
Yakin Partai Lain Tertarik Usung Anies-Sohibul, PKS: Siapa yang Enggak Mau Aman?

Yakin Partai Lain Tertarik Usung Anies-Sohibul, PKS: Siapa yang Enggak Mau Aman?

Nasional
Sejumlah Nama yang Disiapkan PDI-P untuk Pilkada: Risma-Azwar Anas di Jatim, Andika Perkasa di Jateng

Sejumlah Nama yang Disiapkan PDI-P untuk Pilkada: Risma-Azwar Anas di Jatim, Andika Perkasa di Jateng

Nasional
PKS Enggan Tawarkan Partai KIM untuk Usung Anies-Sohibul, tetapi Berbeda dengan PDI-P

PKS Enggan Tawarkan Partai KIM untuk Usung Anies-Sohibul, tetapi Berbeda dengan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com