Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Permohonan Berobat Tak Langsung Disetujui Hakim, Bonaran Protes

Kompas.com - 23/02/2015, 16:44 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Bonaran Situmeang mengajukan protes karena pengajuan izin berobatnya tidak langsung disetujui oleh majelis hakim. Keberatan tersebut diutarakannya pada sidang pembacaan dakwaan Bonaran terkait dugaan suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, dalam perkara sengketa Pilkada Tapanuli Tengah di MK.

Dalam sidang tersebut, Bonaran melalui penasihat hukumnya meminta hakim memberi izin untuk berobat pada tanggal 7 dan 13 Maret 2015. Ia mengatakan, kliennya menderita sakit jantung sehingga harus kontrol pada hari tersebut.

"Terdakwa punya penyakit jantung, jadi terdakwa kontrol," ujar Teguh Samudera, penasihat hukum Bonaran, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Hakim Muhammad Mukhlis menyatakan akan mempertimbangkan permintaan tersebut. Ia meminta agar ada rekomendasi dari dokter KPK untuk mengeluarkan izin tersebut.

"Terdakwa butuh second opinion dari dokter KPK agar majelis dapat mempertimbangkan," kata hakim Mukhlis.

Jaksa penuntut umum KPK Ely Kusumastuti menjawab permintaan hakim dan akan meminta rekomendasi dari dokter KPK terkait kesehatan Bonaran. Ely berjanji akan memberi tahu rekomendasi tersebut kepada hakim secepatnya.

"Begitu ada second opinion dari dokter KPK akan segera kami sampaikan," ujar jaksa Ely.

Mendengar hal tersebut, Bonaran merasa keberatan karena permintaannya tidak langsung disetujui oleh majelis hakim. Menurut dia, selama ini ia dirawat oleh dokter dari KPK sehingga tidak membutuhkan rekomendasi lagi.

"Saya berobat karena sudah dapat izin dari dokter KPK, jadi saya sudah dipantau oleh dokter KPK. Kalau sekarang dikatakan butuh second opinion, jadi akan bolak-balik," kata Bonaran.

Bonaran Situmeang didakwa menyuap Akil Mochtar sebesar Rp 1,8 miliar untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah pada 2011.

Berdasarkan hasil perhitungan perolehan suara, KPU Kabupaten Tapanuli Tengah menetapkan pasangan Raja Bonaran Situmeang-Sukran Jamilan Tanjung sebagai pasangan calon terpilih bupati/wakil bupati dengan SK KPU tanggal 18 Maret 2011. Kemudian, kedua pasangan yang dinyatakan kalah mengajukan permohonan keberatan ke MK.

Setelah itu, Akil lantas menghubungi Bonaran untuk menawarkan "jasa" agar gugatan pihak pemohon ditolak. Bonaran menyanggupinya dan memberikan sejumlah uang yang diminta Akil. (Baca: Bonaran Situmeang Didakwa Suap Akil Rp 1,8 Miliar)

Hasilnya, pada 22 Juni 2011, rapat permusyawaratan hakim perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Tapanuli Tengah dan Akil Mochtar memutuskan "menolak permohonan dari para pemohon untuk seluruhnya".

Atas perbuatan itu, Bonaran didakwa berdasarkan Pasal 6 ayat 1 huruf a subsider Pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001.

Setelah surat dakwaan dibacakan, Bonaran menyatakan bahwa ia akan mengajukan eksepsi. Ia enggan mengakui isi dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum.

"Mengerti yang mulia, tapi sangat banyak yang tidak benar. Oleh karena itu, saya serahkan kepada penasihat hukum saya untuk mengajukan eksepsi," ujar Bonaran.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

BKKBN Masih Verifikasi Situasi Stunting Terkini di Indonesia

Nasional
Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Wapres: Kalau Keluarga Baik, Bangsa Indonesia Akan Baik

Nasional
Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Kekuatan Oposisi Masih Tetap Dibutuhkan...

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Dukung Prabowo-Gibran, PKB Pastikan Tak Bakal Rusak Soliditas Koalisi Indonesia Maju

Nasional
Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Senada dengan Nasdem, PKB Anggap Hak Angket Kecurangan Pemilu Kian Sulit Diwujudkan

Nasional
Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Usai Dukung Prabowo-Gibran, Nasdem dan PKB Bilang Timnas Amin ‘Bubar’

Nasional
MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

MK Sidangkan Sengketa Pileg 2024 Mulai 29 April, Sehari Puluhan Perkara

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, PKS: Pak Surya Paling Cantik Bermain Politik

Nasional
Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Penghormatan Terakhir PDI-P untuk Tumbu Saraswati...

Nasional
Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Idrus Sebut Ada Posisi Strategis yang Ditawarkan jika Jokowi Masuk Golkar; Ketua Umum hingga Ketua Dewan Pembina

Nasional
CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

CSIS: Jumlah Caleg Perempuan Terpilih di DPR Naik, tapi Sebagian Terkait Dinasti Politik

Nasional
Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum 'Move On'

Cak Imin Titip 8 Agenda Perubahan ke Prabowo, Eks Sekjen PKB: Belum "Move On"

Nasional
CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

CSIS: Caleg Perempuan Terpilih di Pemilu 2024 Terbanyak Sepanjang Sejarah sejak Reformasi

Nasional
Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada 'Stabilo KPK'

Prabowo-Gibran Disarankan Terima Masukkan Masyarakat saat Memilih Menteri, daripada "Stabilo KPK"

Nasional
CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

CSIS: Caleg Terpilih yang Terindikasi Dinasti Politik Terbanyak dari Nasdem, Disusul PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com