Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Uji Publik Saat Pilkada Akan Diganti dengan Sosialisasi

Kompas.com - 13/02/2015, 17:49 WIB
Sabrina Asril

Penulis


BOGOR, KOMPAS.com
– Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, uji publik dalam Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah akan diganti. Uji publik itu akan diubah menjadi format sosialisasi para calon kepala daerah.

“(Uji publik) enggak dihapus, masuk dalam sosialisasi. Istilahnya diganti sosialisasi,” ujar Tjahjo di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (13/2/2015).

Saat ditanyakan soal model sosialisasi yang akan dibuat nantinya, Tjahjo mengaku, hal tersebut akan dibahas oleh tim perumus.

“Ini lagi masuk tim perumus. Lagi masuk di tim sinkronisasi untuk kalimat yang masih berjalan,” ucap dia.

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Abdul Malik Haramain, mengatakan bahwa uji publik dalam revisi UU Pemilihan Kepala Daerah akan dihapus. Hal ini telah menjadi kesepakatan Komisi II DPR dengan pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri, serta Komisi Pemlihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu.

Malik menjelaskan, dihapuskannya uji publik dalam pilkada langsung diimbangi dengan dihapuskannya pendaftaran bakal calon. Dengan demikian, diharapkan ada penghematan dari sisi waktu sekitar tiga sampai empat bulan dan penghematan anggaran yang signifikan dalam tahapan pelaksanaan pilkada. Uji publik kemudian diserahkan ke partai politik.

Secara terpisah, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP, Arwani Thomafi, menuturkan, dengan dihapuskannya uji publik dan pendaftaran bakal calon, maka total tahapan dalam pilkada langsung menjadi 17 bulan sampai dengan pelantikan.

Syarat uji publik muncul dalam Perppu Pilkada yang diterbitkan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono. Harapannya dapat mencegah calon yang integritasnya buruk dan kemampuannya rendah. (baca: Golkar Tolak Aturan Uji Publik dalam Perppu Pilkada)

Dalam perppu disebutkan, calon kepala daerah wajib mengikuti uji publik. Parpol atau gabungan parpol bisa mengusulkan lebih dari satu bakal calon kepala daerah untuk dilakukan uji publik yang diselenggarakan oleh panitia uji publik.

Panitia uji publik beranggotakan lima orang, yang terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat, dan KPU. Uji coba itu digelar secara terbuka paling lambat tiga bulan sebelum pendaftaran. Nantinya, mereka yang mengikuti uji publik memperoleh surat keterangan telah mengikuti uji publik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Pengamat: Prabowo-Gibran Butuh Minimal 60 Persen Kekuatan Parlemen agar Pemerintah Stabil

Nasional
Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Timnas Kalahkan Korea Selatan, Jokowi: Pertama Kalinya Indonesia Berhasil, Sangat Bersejarah

Nasional
Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Jokowi Minta Menlu Retno Siapkan Negosiasi Soal Pangan dengan Vietnam

Nasional
Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Ibarat Air dan Minyak, PDI-P dan PKS Dinilai Sulit untuk Solid jika Jadi Oposisi Prabowo

Nasional
Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Jokowi Doakan Timnas U23 Bisa Lolos ke Olimpiade Paris 2024

Nasional
Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Menlu Retno Laporkan Hasil Kunjungan ke Vietnam ke Jokowi

Nasional
Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum 'Move On'

Gugatan di PTUN Jalan Terus, PDI-P Bantah Belum "Move On"

Nasional
Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Menlu Singapura Temui Jokowi, Bahas Kunjungan PM untuk Leader's Retreat

Nasional
Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Hasto Sebut Ganjar dan Mahfud Akan Dapat Tugas Baru dari Megawati

Nasional
Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Kejagung Sita 2 Ferrari dan 1 Mercedes-Benz dari Harvey Moies

Nasional
Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Gerindra Dukung Waketum Nasdem Ahmad Ali Maju ke Pilkada Sulteng

Nasional
Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Tepati Janji, Jokowi Kirim Mobil Listrik ke SMK 1 Rangas Sulbar

Nasional
Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Konsumsi Avtur Naik 10 Persen Selama Ramadhan dan Idul Fitri 2024

Nasional
Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Kekuatan Koalisi Vs Oposisi jika PDI-P dan PKS Tak Merapat ke Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Soal Pertemuan Prabowo-Megawati, Gerindra Sebut Sudah Komunikasi dengan Puan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com