"Ajukan saja prapradilan. Karena Mabes Polri tidak akan melindungi anggota penyidik yang di dalam memproses kasus penyidikan apa saja, melanggar KUHAP (Kita Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," ujar Kepala Divisi Humas Mabes Polri Inspektur Jenderal Polisi Ronny F Sompie, di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (25/1/2015).
Menurut Ronny, dalam KUHAP sudah diatur mengenai mekanisme penangkapan seseorang. Salah satunya bahwa harus terdapat dua alat bukti. "(Ini) Tiga malah. Bukti yang cukup sesuai dengan aturan Undang-undang kan minimal dua, ini sudah tiga," ujar Ronny.
Alat bukti yang dimiliki Polri misalnya keterangan saksi dan dokumen. Ronny menceritakan, sejak dirinya menerima laporan kasus itu pertama kali, sudah ada empat dari dua belas saksi yang diperiksa penyidik.
"Empat orang itu mendukung keterangan pelapor bahwa mereka mengakui keterangan yang mereka berikan itu palsu di pengadilan. Itu sudah ada penguatan berupa dokumen penguatan mereka," ujar Ronny.
Selain itu, Polri juga telah meminta dua ahli pidana, apakah cukup kuat atau tidak membawa kasus tersebut untuk disidangkan. Akhirnya, BW pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Mengenai mekanisme penangkapannya apakah lazim atau tidak, Ronny mengatakan itu merupakan hal teknis.
"Kalau penangkapan itu teknis penyidikan. Artinya begini, kalau memang tidak puas, daripada berpolemik di media, lebih baik Pak BW atau memberikan kuasa, gugat saja prapradilan seperti yang dilakukan Pak BG (Budi Gunawan)," ujar Ronny.
"Jadi kembali lagi saya katakan, kalau itu melanggar kelaziman, lebih baik kan tidak berpolemik. Bagaimana kita menyalahkan sebuah penangkapan, kalau tidak mengujinya lewat sebuah lembaga independen melalui pengadilan. Nanti hakim yang akan melihat," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.