Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merapat ke KPK, Para Pakar Hukum Batal Daftarkan Uji Materi UU Kepolisian ke MK

Kompas.com - 23/01/2015, 16:57 WIB
Fathur Rochman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Sejumlah pakar hukum, yaitu Denny Indrayana, Zainal Arifin Mochtar, dan Sadli Isra batal mendaftarkan uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian ke Mahkamah Konstitusi hari ini. Ketiganya lebih memilih merapat ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi untuk bergabung dalam aksi yang dilakukan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi terkait penangkapan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto oleh Bareskrim Mabes Polri.

"Tidak jadi hari ini, teman-teman semua berkumpul di KPK. Jadi, sepertinya baru didaftarkan ke MK pada Senin," ujar Zainal Arifin Mochtar, saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/1/2015).

Sedianya, ketiganya akan mendaftarkan gugatan tersebut siang ini sekitar pukul 13.00 WIB. Ketua Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada ini mengatakan, alasan pengajuan uji materi terhadap UU Kepolisian ke MK karena saat ini terjadi parliament heavy, di mana setiap pemilihan pejabat negara harus melalui persetujuan DPR, termasuk pemilihan kepala Polri.

Padahal, kata dia, presiden memiliki hak prerogatif untuk memilih pejabat negara, termasuk kepala Polri. Parliament heavy, lanjut Zainal, terjadi pasca-reformasi, ketika rakyat Indonesia terlalu marah terhadap Presiden Soeharto sehingga kewenangan Soeharto dilucuti dan diserahkan sepenuhnya kepada DPR. Namun, saat ini, Zainal mengatakan hal tersebut "kebablasan" sehingga sistem presidensial yang seharusnya executive heavy kini justru menjadi parliament heavy.

"Sekarang kan jadinya parliament heavy. Sistem presidensial memberikan ke parlemen. Sekarang pemilihan pejabat negara kan lewat DPR semua," kata Zainal.

Pasal yang rencananya akan diuji materi adalah Pasal 11 ayat 1 UU No 2 Tahun 2002 yang mengatur pengangkatan dan pemberhentian kepala Polri oleh Presiden dilakukan atas persetujuan DPR. Pasal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, "Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar".

"Nah ini yang ingin kami kembalikan di mana hak prerogatif presiden diperkuat. Tidak harus lagi lewat DPR. Salah satunya pemilihan kepala Polri," kata Zainal.

Isu mengenai pergantian kepala Polri menjadi polemik saat Presiden Jokowi mengajukan calon tunggal, yaitu Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Beberapa hari setelah Jokowi mengajukan nama Budi Gunawan ke DPR, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Akan tetapi, status tersangka Budi tak menghalangi DPR untuk menyatakan persetujuannya atas pencalonan Budi sebagai kepala Polri. Komisi III DPR secara aklamasi menyatakan setuju atas calon yang diajukan Presiden Jokowi. Namun, karena tekanan dan penolakan publik, Jokowi menunda pelantikan Budi sebagai kepala Polri.

Hingga hari ini, Presiden belum memutuskan apakah akan tetap melantik Budi atau mengajukan calon lainnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com