JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Pusat Studi Politik dan Keamanan Universitas Padjadjaran Muradi menilai, penetapan calon kepala Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat mengganggu soliditas internal Polri. Menurut dia, penetapan Budi sebagai tersangka mencoreng irama regenerasi yang sebelumnya berjalan baik di institusi Bhayangkara tersebut.
Muradi mengatakan, ada beberapa hal yang dapat memicu gangguan pada soliditas Polri setelah Budi ditetapkan sebagai tersangka. Pertama adalah terkoreksinya kepemimpinan Polri karena Budi yang menjadi cermin kebanggaan internal tersandung kasus dugaan korupsi.
"Ketika diusik dengan menjadikannya sebagai tersangka, itu membuat kebanggaan atas perwira terbaik menjadi terganggu," kata Muradi saat dihubungi, Rabu (14/1/2015).
Menurut Muradi, status tersangka itu menguak cerita lama perseteruan Polri dengan KPK. Ia menduga akan menguat sentimen negatif dari internal Polri kepada KPK yang berpotensi menimbulkan cerita "Cicak versus Buaya jilid II".
"Langkah KPK itu bisa dipandang sebagai bagian dari upaya memolitisasi Polri di tengah optimisme membangun organisasi Polri yang mandiri dan profesional," ujarnya.
Muradi menambahkan, langkah KPK itu juga dapat mengoreksi jiwa korsa yang tengah solid di internal Polri. Institusi Polri akan sangat merasa terganggu karena proses regenerasi kepemimpinannya diganggu oleh KPK. "Maka, proses uji kelayakan yang tengah berlangsung harus tetap dilakukan dengan mengacu mekanisme yang berlaku," ujarnya.
KPK menjerat Budi Gunawan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji. Kasus itu, menurut KPK, terjadi saat Budi menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier SDM Mabes Polri periode 2004-2006.
Pencalonan Budi Gunawan sebagai calon kapolri dikritik berbagai pihak. Ia sempat dikaitkan dengan kepemilikan rekening gendut. Terlebih lagi, Jokowi tidak melibatkan KPK dan PPATK untuk menelusuri rekam jejak calon kepala Kepolisian RI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.