Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Budi Gunawan Tersangka, Mantan Kapolri Duga Ada Persaingan Jabatan

Kompas.com - 14/01/2015, 10:19 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Polri, Jenderal Polisi (Purn) Chaerudin Ismail, menduga adanya kemungkinan persaingan terkait penetapan calon Kapolri Komjen Pol Budi Gunawan (BG) sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mungkin ada persaingan, wallahualam saya belum tahu itu. Tapi kalau terjadi persaingan tidak sehat, apalagi mempengaruhi politik ini berbahaya," ujar Chaerudin di Jakarta, Selasa (13/1) malam, seperti dikutip Antara.

Chaerudin yang menjabat Kapolri di era pemerintahan Abdurrahman Wahid (Gus Dur) mengatakan, dirinya tidak bisa menjawab terlalu banyak terkait penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK. Ia tidak mengetahui kasusnya seperti apa.

Namun, dia memandang bahwa tidak bisa dipungkiri di era reformasi seperti saat ini, banyak pihak yang menginginkan jabatan Kapolri. Semua pihak, menurut dia, merasa pantas menduduki jabatan tersebut.

"Sekarang di era reformasi semua orang ingin jabatan Kapolri. Kalau dulu orang itu tahu diri kalau tidak pantas, kalau sekarang setiap orang merasa pantas," ujar dia.

Dia menekankan, persaingan menuju kursi Kapolri harus sehat, karena telah ada kriteria yang menjadi persyaratan dalam menduduki jabatan tersebut.

Kriteria itu antara lain berpengalaman di persoalan reserse, karena masalah utama yang dihadapi polisi adalah keamanan publik. Sehingga, Kapolri harus bisa memastikan terpeliharanya keamanan dan ketentraman, serta memerangi kejahatan dengan upaya penyidikan dan pengungkapan kasus.

"Pemimpin kepolisian harus memahami betul masalah itu," kata dia.

Selain itu, Kapolri juga harus memahami segala bentuk tugas dari anak buahnya yang bekerja di lapangan.

Lebih jauh, Chaerudin secara pribadi menilai Budi Gunawan yang pernah menjadi anak buahnya merupakan orang yang memiliki kecakapan selama bertugas. Namun, sekali lagi dia menekankan tidak bisa memastikan ada tidaknya permainan dalam penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

KPK menjerat Budi dengan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal itu.

Terkait pengusutan kasus ini, KPK sudah minta ke Kementerian Hukum dan HAM agar Budi dicegah bepergian ke luar negeri.

KPK telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu laporan hasil analisis (LHA) transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah petinggi kepolisian yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Mabes Polri. Nama Budi muncul sebagai salah satu petinggi yang diduga punya rekening tak wajar.

Hasil penyelidikan Polri atas LHA PPATK itu, tak ditemukan tindak pidana, termasuk terhadap rekening dan transaksi keuangan Budi. Namun, KPK tidak mendiamkan laporan pengaduan masyarakat itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

Nasional
Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com