Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Delay 5 Jam, Lion Air Tak Berikan Kompensasi untuk Penumpang

Kompas.com - 05/01/2015, 01:13 WIB
Sabrina Asril

Penulis


SURABAYA, KOMPAS.com
- Penerbangan Lion Air dengan nomor penerbangan JT0599 dari Bandara Juanda, Surabaya menuju Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta mengalami masalah, Minggu (4/1/2015) sore. Puluhan penumpang terlantar di ruang tunggu keberangkatan terminal 1 Bandara Juanda tanpa ada kompensasi yang diberikan pihak Lion Air.

Salah seorang penumpang yakni Syarif Salampessy mengungkapkan awalnya pesawat dijadwalkan berangkat pada pukul 16.35. Namun, pesawat dari maskapai penerbangan berbiaya murah itu tak juga tak juga datang hingga membuat penumpang bertanya-tanya.

"Kami tanya ke petugas katanya ada masalah karena cuaca buruk. Jadi pesawat yang dari Jakarta harusnya ke Surabaya langsung lanjut ke Bali sekalian isi bahan bakar," tutur Syarif.

Hingga lima jam, penumpang dibiarkan menunggu tanpa kepastian. Penumpang sudah menuntut ganti rugi pihak Lion Air lantaran keterlambatan yang sangat lama itu. Namun, pihak Lion Air menjawab sedang dalam proses.

Pada pukul 21.35, seluruh penumpang akhirnya naik ke pesawat dengan iming-iming janji manis dari pihak Lion Air. "Kompensasi tinggal diminta di customer service Bandara Soetta," ucap Syarif.

Pada pukul 23.50, pesawat tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Penumpang langsung menuju ke meja customer Service Lion Air. Petugas pertama tak bisa memberikan jawaban memuaskan hingga datang petugas kedua bernama Fian.

"Fian ini bilang kalau untuk kompensasi, harusnya ada form kuning. Kami tidak tahu, dan tidak dibagikan itu di Juanda. Mereka bilang, kalau tanpa blanko itu, tidak bisa (diganti)," ucap Syarif emosi.

Penumpang pun semakin banyak mencecar petugas itu hingga akhirnya dia menyerah. "Dia bilang yang main-main itu dari petugas Juanda, harusnya dibagikan form. Dia minta kami segera ke kantor pusat Lion di Jakarta dan menunjukkan KTP dan tiket, tapi tidak ada jaminan juga," tukas pria yang sehari-hari berprofesi sebagai jurnalis itu.

Hingga pukul 00.05, proses negosiasi antara penumpang dengan petugas Lion Air masih berlanjut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Novel Baswedan dkk Laporkan Nurul Ghufron ke Dewas KPK, Dianggap Rintangi Pemeriksaan Etik

Nasional
Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Kumpulkan Seluruh Kader PDI-P Persiapan Pilkada, Megawati: Semangat Kita Tak Pernah Pudar

Nasional
Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Indonesia U-23 Kalahkan Korsel, Wapres: Kita Gembira Sekali

Nasional
Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Jokowi Tunjuk Luhut Jadi Ketua Dewan Sumber Daya Air Nasional

Nasional
Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Di Hari Kesiapsiagaan Bencana Nasional, Fahira Idris Sebut Indonesia Perlu Jadi Negara Tangguh Bencana

Nasional
297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

297 Sengketa Pileg 2024, KPU Siapkan Bukti Hadapi Sidang di MK

Nasional
Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Meski Anggap Jokowi Bukan Lagi Kader, Ini Alasan PDI-P Tak Tarik Menterinya dari Kabinet

Nasional
Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Rancangan Peraturan KPU, Calon Kepala Daerah Daftar Pilkada 2024 Tak Perlu Lampirkan Tim Kampanye

Nasional
Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasdem dan PKB Dukung Prabowo-Gibran, PAN Sebut Jatah Kursi Menteri Parpol Koalisi Tak Terganggu

Nasional
Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Bilang Jokowi Sangat Nyaman, PAN Janjikan Jabatan Berpengaruh

Nasional
KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

KPU Godok Aturan Baru Calon Kepala Daerah Pakai Ijazah Luar Negeri

Nasional
Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis 'Pernah', Apa Maknanya?

Status Perkawinan Prabowo-Titiek Tertulis "Pernah", Apa Maknanya?

Nasional
Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Wamenhan Terima Kunjungan Panglima AU Singapura, Bahas Area Latihan Militer

Nasional
Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Pengamat: Anies Ditinggal Semua Partai Pengusungnya, Terancam Tak Punya Jabatan Apa Pun

Nasional
Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Pilkada 2024: Usia Calon Gubernur Minimum 30 Tahun, Bupati/Wali Kota 25 Tahun

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com