Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wali Kota Palembang dan Istrinya Didakwa Suap Akil Mochtar Rp 14 Miliar Terkait Sengketa Pilkada

Kompas.com - 20/11/2014, 14:52 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wali Kota non-aktif Palembang Romi Herton dan istrinya, Masyito, didakwa secara bersama-sama menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Palembang di MK. Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa keduanya menyuap Akil sebesar Rp 14,145 miliar.

"Terdakwa melakukan perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, memberi, atau menjanjikan sesuatu dengan maksud untuk memengaruhi putusan perkara yang diserahkan padanya untuk diadili," ujar jaksa Ely Kusumastuti saat membacakan surat dakwaan Romi dan Masyito di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2014).

Jaksa menyatakan, suap yang dilakukan Romi dan Masyito dimaksudkan untuk memengaruhi hasil sidang perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Palembang tahun 2013. Sidang yang digelar pada 20 Mei 2013 itu ditangani oleh Akil selaku Ketua Panel beserta Maria Farida Indrati dan Anwar Usman sebagai anggota perkara a quo.

Perkara tersebut diajukan oleh Romi dan pasangan kandidatnya, Harno Joyo, untuk membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang. Hasil Pilkada Palembang menyatakan bahwa pasangan Romi-Harno kalah suara dari pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania dengan selisih 8 suara.

Agar permohonan keberatan dikabulkan, kata Jaksa, Romi meminta tolong kepada orang dekat Akil yang bernama Muhtar Ependy untuk menyampaikannya kepada Akil.

"Permintaan tersebut disetujui oleh Akil dan meminta Muhtar agar menyampaikan kepada terdakwa Romi untuk menyiapkan sejumlah uang, kemudian Muhtar menyampaikan kepada terdakwa Romi dan disanggupi oleh terdakwa Romi," kata jaksa.

Kemudian, pada 13 Mei 2013, Romi memerintahkan istrinya, Masyito untuk menyerahkan uang sebesar Rp 11,395 miliar dan 316.700 dollar Amerika kepada Akil melalui Muhtar di BPD Kalbar Cabang Jakarta. Jaksa menuturkan, sebelum uang tersebut diserahkan kepada Akil, Muhtar menitipkannya kepada Wakil Kepala BPD Kalbar Cabang Jakarta Iwan Sutaryadi.

Setelah menyerahkan uang kepada Muhtar, pada 14 Mei 2013 Masyito mengirimkan pesan singkat kepada Muhtar yang isinya meminta Muhtar mengurus keberatan Pilkada Palembang yang diajukan Romi.

"Alhamdulillah tar, semua ayuk n kyai serahkan sm muchtar krn kami sda ga tau lag," ujar jaksa Ely menirukan bunyi pesan singkat yang dikirimkan Masyito kepada Muhtar.

Pada 18 Mei 2013, Muhtar menyerahkan uang yang sebelumnya diberikan Masyito kepada Akil sebesar 316.700 dollar Amerika di kediaman Akil. Kemudian, pada 20 Mei 2013 Muhtar menyuruh Iwan untuk mentransfer uang yang dititipkan padanya sebesar Rp 3.866.092.800 ke rekening giro atas nama CV Ratu Samagat milik istri Akil.

Jaksa mengatakan, sisa uang yang dititipkan Muhtar kepada Iwan lantas disetorkan secara bertahap ke rekening atas nama Muhtar Ependy. Dalam sidang putusan perkara yang digelar 20 Mei 2013, majelis hakim yang diketuai Akil mengabulkan permohonan Romi untuk membatalkan Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang. Putusan tersebut membatalkan unggulnya pasangan Sarimuda-Nelly Rasdania dan menyatakan Romi-Anwar memenangkan Pilkada Palembang.

Setelah putusan di MK dibacakan, Romi dan Masyito kembali menyerahkan uang kepada Akil melalui Muhtar sebesar Rp 2,75 miliar yang ditransfer secara bertahap. Pada 28 Mei 2013, keduanya mentransfer ke rekening PT Promic Internasional, perusahaan milik Muhtar, sebesar Rp 500 juta. Selain itu, Romi dan Masyito juga mentransfer uang ke rekening milik istri Muhtar atas nama Lia Tri Tirtasari secara bertahap sebanyak tiga kali. Tanggal 30 Mei 2013 uang yang ditransfer sebesar Rp 1 miliar, 25 Juni 2013 sebesar Rp 250 juta, dan tanggal 3 Juli 2013 sebesar Rp 250 juta.

Romi dan Masyito pun menransfer uang ke rekening Muhtar sebanyak dua kali, yaitu tanggal 25 Juni 2013 sebesar Rp 500 juta dan tanggal 3 Juli sebesar Rp 250 juta. Atas perbuatannya, Romi dan Masyito dijerat Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com