Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Gratifikasi, Permulaan Korupsi yang Lebih Besar

Kompas.com - 01/10/2014, 12:13 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Zulkarnain, mengatakan, penerimaan hadiah atau gratifikasi berpotensi menjadi pintu menuju korupsi yang lebih besar. Menurut Zulkarnain, gratifikasi tersebut dapat disebut suap jika pemberiannya kepada seseorang dimaksudkan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu.

"Gratifikasi merupakan akar dari korupsi. Gratifikasi bisa jadi permulaan dari korupsi oleh pejabat negara yang lebih besar," ujar Zulkarnain dalam sambutannya di acara peluncuran aplikasi GRATis di Kuningan, Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, menambahkan, sikap kompromi pejabat publik menerima gratifikasi terkait jabatannya akan mengantarkan pejabat tersebut pada risiko terpapar korupsi yang lebih luas. Menurut Bambang, tidak berlebihan jika dikatakan gratifikasi sebagai akar korupsi.

"Penyelenggara negara dan pegawai negeri harus lebih berhati-hati dengan praktik 'gratisan' berupa fasilitas yang diberikan oleh pihak yang terkait dengan tugas dan kewenangannya. Karena sesungguhnya penerimaan seperti itu bisa mengarah pada gratifikasi terlarang,” kata Bambang.

Oleh karena itu, KPK meluncurkan aplikasi untuk menyosialisasikan hal-hal terkait gratifikasi. Aplikasi itu bernama "GRATis", singkatan dari Gratifikasi Informasi dan Sosialisasi. Aplikasi ini dapat diunduh secara gratis dari telepon pintar berbasis Android dan iOS. Isi aplikasi ini digambarkan dalam sebuah Taman Gratifikasi yang memiliki sejumlah fitur, antara lain Apa Gratifikasi, Hukum dan Batasan, Contoh Kasus, Pelaporan, Buku Pintar, Pengendalian Gratifikasi, Peran Kita, serta Games.

Zulkarnain mengatakan, fungsi aplikasi ini untuk memberikan gambaran kepada masyarakat maupun pejabat negara terkait gratifikasi beserta larangannya. Bagi pegawai negeri, kata Zulkarnain, aplikasi ini berisi imbauan agar menolak gratifikasi yang diberikan kepadanya.

"Kalau terlanjur menerima gratifikasi, harus lapor ke KPK dalam waktu 30 hari. Kalau tidak, gratifikasi dianggap suap," kata Zulkarnain.

Aplikasi tersebut juga berisi imbauan agar tidak memberi hadiah kepada pegawai negeri untuk melakukan sesuatu terkait jabatannya. Zulkarnain menambahkan, aplikasi ini pun dimaksudkan menggugah wawasan dan kesadaran masyarakat untuk mengawasi para pejabat publik agar tidak meminta mau pun menerima gratifikasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com