"Kemarin rapat Komisi II dengan pansus menyepakati pengesahan Pilkada, Pemda, dan Administrasi Pemerintahan akan dilakukan bersamaan karena ada beberapa hal terkait penguatan regulasi RUU itu," ujar Wakil Ketua Komisi II Abdul Hakam Naja, di Kompleks Parlemen, Selasa (23/9/2014).
Ia menjelaskan, RUU Pemda sudah melewati tahapan keputusan tingkat I di tingkat komisi dan Kementerian Dalam Negeri. Sedianya, RUU Pemda dijadwalkan akan disahkan pada sidang paripurna hari ini. Namun, dibatalkan karena Komisi II DPR menggelar rapat sinkronisasi ketiga RUU terlebih dulu sebelum pengesahan pada pukul 13.00.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Agun Gunanjar mengungkapkan, RUU Pilkada sangat terkait pada RUU Administrasi pemerintahan. Pasalnya, apabila pilkada dilakukan langsung atau tidak dan paket (kepala daerah dan wakil dipilih bersama) atau tunggal (hanya kepala daerah yang dipilih) akan sangat berpengaruh pada pendelegasian wewenang.
Oleh karena itu, Hakam menekankan, ketiganya harus disahkan secara bersamaan.
"Kalau semua RUU ini tidak disahkan bersamaan, maka akan ada kekosongan hukum mengenai aturan yang saling terkait," kata Hakam.
Khusus RUU Pilkada, kemungkinan besar akan dilakukan melalui mekanisme voting karena tidak ada kesepakatan antarfraksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.