Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Buru Aset Nazaruddin yang Berpindah Tangan

Kompas.com - 19/08/2014, 14:32 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan mantan Wakil Direktur Keuangan Grup Permai, Yulianis, mengenai aset mantan bosnya, yakni eks Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam persidangan kasus Hambalang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (18/8/2014), Yulianis mengatakan bahwa aset Nazaruddin ada yang dipindahtangankan meskipun sudah diblokir KPK.

"Informasi ini penting sehingga patut akan ditindaklanjuti KPK untuk dilakukan pemeriksaan," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Selasa (19/8/2014).

Menurut Bambang, KPK perlu mengetahui lebih jauh aset mana yang dikatakan telah berpindah tangan tersebut. Selain itu, KPK perlu memastikan lagi apakah benar aset yang disebut Yulianis berpindah tangan itu sudah diblokir. "Sejauh ini, pimpinan KPK belum dapat informasi dari penyidik dan JPU (jaksa penuntut umum) soal aset yang diduga sudah berpindah tangan itu," tambah Bambang.

Sebelumnya, Yulianis mengatakan bahwa aset Nazaruddin yang kini sudah berpindah tangan adalah gedung di Mampang, Bekasi, dan Tebet. Menurut dia, gedung milik Nazaruddin di Mampang kini diatasnamakan Sukmawati, seorang karyawan Grup Permai yang hingga kini masih bekerja di sana. Namun, Yulianis tidak menyebutkan atas nama siapa gedung itu sebelumnya.

Sementara itu, gedung di Bekasi semula diatasnamakan mantan staf pemasaran Grup Permai, Gerhana Sianipar. Adapun gedung di Tebet diatasnamakan mantan karyawan Grup Permai lainnya, Unang Sudrajat. Menurut Yulianis, baik Gerhana maupun Unang sudah dipanggil KPK dan ditanya mengenai perubahan kepemilikan aset Nazaruddin tersebut.

Yulianis juga mengaku sudah ditanya KPK soal aset mantan bosnya yang berpindah tangan itu. Hingga kini, KPK masih mengusut aset-aset Nazaruddin yang diduga berasal dari hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pemberkasan kasus TPPU Nazaruddin ini belum lengkap (P21).

Juru Bicara KPK Johan Budi sebelumnya mengatakan bahwa aset Nazaruddin yang sudah diblokir KPK nilainya hampir Rp 400 miliar. Yulianis sebelumnya juga menyebutkan bahwa Nazaruddin memiliki 60-an mobil dan sejumlah uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

Nasional
Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

Nasional
UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

Nasional
Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

Nasional
Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

Nasional
Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

Nasional
UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

UKT Naik, Pengamat: Jangan Sampai Mahasiswa Demo di Mana-mana, Pemerintah Diam Saja

Nasional
Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Profil Mayjen Dian Andriani, Jenderal Bintang 2 Perempuan Pertama TNI AD

Nasional
Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Status Gunung Ibu di Halmahera Meningkat, Warga Dilarang Beraktivitas hingga Radius 7 Kilometer

Nasional
Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Anies Mau Istirahat Usai Pilpres, Refly Harun: Masak Pemimpin Perubahan Rehat

Nasional
Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com