Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis Mengaku Menangis Membaca Permohonan Ryan Legalkan Suntik Mati

Kompas.com - 05/08/2014, 16:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Hakim Konstitusi Patrialis Akbar mengaku dirinya menangis saat membaca berkas permohonan Ignatius Ryan Tumiwa (48) yang melakukan uji materiil Pasal 344 KUHP. Patrialis merasa sedih saat mengetahui permohonan Ryan yang ingin melegalkan suntik mati karena merasa depresi.

"Saya menangis membaca permohonan dan keluhan dia di negara ini. Tapi hati saya sudah tersampaikan ke dia dan dia juga menangis terisak dalam persidangan," ujar Patrialis di Gedung MK, Jakarta, Selasa (5/8/2014).

Patrialis mengatakan, dia bertugas sebagai anggota panel saat sidang perdana Ryan pada 16 Juli lalu. Secara etik, imbuhnya, hakim tidak boleh berkomentar mengenai perkara yang tengah ditanganinya. Namun, secara pribadi, Patrialis mengaku iba dan berharap Ryan berpikir ulang mengenai permohonannya.

"Saya minta Ryan pikirkan apa permohonan ini dilanjutkan apa tidak. Kasihan, dia itu saudara kita juga," ujarnya.

Patrialis menambahkan, sebelum munculnya permohonan Ryan itu, MK belum pernah menangani persidangan dengan kasus unik. Ia berharap, tidak ada lagi permohonan yang diajukan ke MK serupa dengan permohonan Ryan.

Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, permohonan Ryan akan menjadi bagian dari pengajuan judicial review  ke MK. Namun, Hamdan enggan mengomentari lebih jauh karena kewenangannya berpendapat mengenai perkara hanya saat berada di dalam persidangan.

"Tapi karena menyangkut isu personal, saya sebagai hakim tidak bisa komentari di luar sidang," kata Hamdan.

Sebelumnya, dalam sidang perdana Ryan seperti dilansir dalam risalah sidang di laman resmi MK www.mahkamahkonstitusi.org, Ryan menganggap Pasal 344 menghalangi niatnya untuk mengakhiri hidup dengan suntik mati.

Pasal tersebut berbunyi "Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun."

Ryan mengaku depresi karena sejak setahun terakhir ia tidak memiliki pekerjaan sehingga kesulitan menghidupi kesehariannya yang tinggal sebatang kara. Ia mengaku ingin mengobati depresinya ke seorang psikiater, tetapi lagi-lagi tersandung masalah finansial. Hal tersebut melatarbelakangi Ryan nekat melayangkan permohonan kepada MK untuk melegalkan upaya bunuh diri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Golkar Resmi Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Fahira Idris: Jika Ingin Indonesia Jadi Negara Maju, Kuatkan Industri Buku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com