Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Cecar Pertemuan Atut dan Akil di Singapura

Kompas.com - 24/07/2014, 16:33 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mencecar Gubernur Banten nonaktif Atut Chosiyah mengenai pertemuan dengan Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Akil Mochtar di Singapura. Atut bersikeras membantah, pertemuan itu secara khusus membahas sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) Lebak, Banten.

"Saya lupa tanggalnya, 20 atau 22 (September 2013). Tapi pertemuan itu memang pertemuan yang tidak sengaja," kata Atut dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/7/2014).

Atut mengatakan, ia hanya sempat menanyakan aturan di MK apabila ada sengketa pilkada yang diajukan ke MK. Namun, saat itu Atut mengaku belum mengetahui apakah ada gugatan hasil pilkada ke MK.

"Saya belum tahu (gugatan ke MK). Tapi lebih kepada saya untuk berjaga terkait aturan yang saya tindaklanjuti," kata Atut.

"Jadi tidak ada minta tolong khusus ke Akil untuk dibantu?" tanya Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji. "Sama sekali tidak," jawab Atut.

Pertemuan dengan Akil terjadi di bandara dan Hotel JW Marriot. Atut menegaskan, pertemuan tersebut tidak direncanakan. Menurut dia, pertemuan kedua di Hotel JW Marriot Singapura hanya silaturahim.

Atut mengaku sudah cukup lama mengenal Akil yang merupakan mantan politikus Partai Golkar. "Adat timur, bertemu dengan pimpinan lembaga tinggi negara saya berpikir takut dianggap tidak sopan, jadi esoknya bersilahturahim," terang Atut.

Atut didakwa suap Akil selaku Ketua Mahkamah Konstitusi untuk mempengaruhi putusan sengketa Pilkada Lebak, Banten. Dalam dakwaan, Atut memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk menyediakan uang Rp 3 miliar sesuai permintaan Akil.

Uang itu untuk membantu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah dan Kasmin. Namun, akhirnya Wawan hanya menyanggupi Rp 1 miliar. Uang itu rencananya akan diberikan ke Akil melalui pengacara Amir-Kasmin bernama Susi Tur Andayani.

Dalam Pilkada Lebak, Amir-Kasmin kalah suara dengan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi. Atas kekalahan itu, Amir mengajukan keberatan hasil Pilkada Lebak ke MK. Dalam sidang pleno, MK akhirnya mengabulkan gugatan Amir dan memutuskan membatalkan keputusan KPU Lebak tentang hasil penghitungan perolehan suara Bupati dan Wakil Bupati Lebak. Kemudian memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com