Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Didesak Tetapkan Kaban Jadi Tersangka

Kompas.com - 05/07/2014, 05:07 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi didesak menetapkan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban sebagai tersangka. Koalisi Masyarakat Sipil Anti Mafia Hutan menilai KPK harus menjadikan putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta atas Anggoro Widjojo sebagai pintu masuk mengusut keterlibatan pihak lain, termasuk Kaban.

"Salah satu aktor yang harus dijerat oleh KPK adalah MS Kaban, mantan Menteri Kehutanan yang saat ini menjabat sebagai salah satu tim sukses pasangan capres dan cawapres Prabowo-Hatta Rajasa," kata anggota Koalisi, Emerson Yuntho, melalui siaran pers yang diterima wartawan, Sabtu (5/7/2014) pagi.

Menurut Emerson, Kaban bisa dijerat beberapa pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, di antaranya Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, untuk delik melakukan perbuatan melawan hukum dan atau menyalahgunakan wewenang yang menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi.

Kaban, kata Emerson, juga bisa disangka melanggar Pasal 11 dan 12 a UU Tipikor berkaitan dengan menerima suap atau hadiah. "Selain itu, KPK juga perlu mengembangkan pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang yang mungkin dilakukan oleh MS Kaban," ujarnya.

Emerson mengatakan, pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor yang memutus perkara Anggoro Widjojo jelas menunjukkan dugaan keterlibatan Kaban. Hakim menyatakan Anggoro terbukti menyuap anggota DPR dan pejabat Kemenhut, termasuk Kaban, berkaitan dengan pengajuan anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan pada 2007 tersebut.

Menurut majelis hakim, Anggoro terbukti memberikan uang kepada Kaban beberapa kali yang nilainya jika ditotal mencapai 40.000 dollar Singapura, 45.000 dollar AS, dan cek perjalanan senilai Rp 50 juta. Uang-uang tersebut dalam beberapa kali pengiriman dikirimkan Anggoro ke rumah dinas Kaban di Jalan Denpasar, Jakarta.

Anggoro juga dinyatakan terbukti memberi Kaban seperangkat lift untuk Gedung Menara Dakwah yang menjadi pusat kegiatan Partai Bulan Bintang, partai yang diketuai Kaban. "Putusan yang dijatuhkan majelis hakim sesuai dengan dakwaan Anggoro Widjojo menyebutkan ada setidaknya enam kali komunikasi Anggoro dengan Kaban maupun orang dekatnya guna meminta sejumlah uang atau barang," imbuh Emerson.

Selain meminta KPK mengusut Kaban, Koalisi mendesak KPK menelusuri dugaan keterlibatan anggota Komisi IV DPR yang belum dijerat. Vonis majelis hakim dalam perkara Anggoro menyatakan terbukti ada pemberian uang ke sejumlah anggota Komisi IV DPR, antara lain Yusuf Erwin Faisal selaku ketua komisi, Fahri Andi Leluasa, Azwar Chesputra, Hilman Indra, Muhtaruddin, Sujud Sirajudin, Suswono, dan Nurhadi.

Dari nama-nama itu, baru Yusuf, Hilman, Fahri, dan Azwar yang telah dipidana. Menurut Koalisi, KPK harus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi terkait kehutanan ini karena korupsi sumber daya alam dianggap sebagai penyebab utama deforestrasi di Indonesia. "Selain itu, akibat mafia anggaran yang bermain di Senayan dan parpol yang menyusup ke Kemenhut, menteri kehutanan mendatang harus orang yang profesional dan bukan dari partai politik," ujar Emerson.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Disebut Copot Afriansyah Noor dari Sekjen PBB, Yusril: Saya Sudah Mundur, Mana Bisa?

Nasional
Video Bule Sebut IKN 'Ibu Kota Koruptor Nepotisme' Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Video Bule Sebut IKN "Ibu Kota Koruptor Nepotisme" Diduga Direkam Dekat Proyek Kantor Pemkot Bogor Baru

Nasional
Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Ahli Pidana: Bansos untuk “Korban” Judi Online Sama Saja Kasih Narkoba Gratis ke Pengguna…

Nasional
KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

KPK Akan Gelar Shalat Idul Adha Berjamaah untuk Tahanan Kasus Korupsi

Nasional
Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Ahli Sebut Judi Online seperti Penyalahgunaan Narkoba, Pelakunya Jadi Korban Perbuatan Sendiri

Nasional
PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

PBB Copot Afriansyah Noor dari Posisi Sekjen

Nasional
Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Anies, JK, hingga Sandiaga Nonton Bareng Film LAFRAN yang Kisahkan Pendiri HMI

Nasional
Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Respons KPK Soal Harun Masiku Nyaris Tertangkap pada 2021

Nasional
55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

55.000 Jemaah Haji Indonesia Ikuti Murur di Muzdalifah Usai Wukuf

Nasional
Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Anggota Komisi I DPR Dukung Kemenkominfo Ancam Blokir X/Twitter karena Izinkan Konten Porno

Nasional
Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Sindir Wacana Bansos untuk Penjudi Online, Kriminolog: Sekalian Saja Kasih Koruptor yang Dimiskinkan...

Nasional
Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Pemerintah Semestinya Bikin Orang Lepas dari Judi Online, Bukan Memberikan Bansos

Nasional
Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Soal Duet Anies dan Kaesang, PKS: Status Anak Jokowi Belum Tentu Jadi Nilai Tambah

Nasional
Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Kepala BNPT Apresiasi Densus 88 yang Proaktif Tangkap Residivis Teroris di Cikampek

Nasional
Pertamina Luncurkan 'Gerbang Biru Ciliwung' untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Pertamina Luncurkan "Gerbang Biru Ciliwung" untuk Kembangkan Ekosistem Sungai

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com