Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilpres Satu Putaran, KPU Ajukan Perubahan Peraturan ke Kemenhuk dan HAM

Kompas.com - 04/07/2014, 20:26 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengubah Peraturan KPU (PKPU) Nomor 21 Tahun 2014 tentang Rekapitulasi Suara dan Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2014. Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, KPU juga sudah menyampaikan draf peraturan tersebut ke Kementerian Hukum dan HAM untuk kemudian disahkan dan diundangkan.

"Kami sudah rapat pleno tadi malam dan sudah kami putusakan perubahan PKPU 21 kami dan itu pasalnya sudah kami siapkan, kami masukkan, jadi PKPU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan PKPU 21. Hari ini disampaikan ke Kemenhukham untuk diundangkan," ujar Hadar, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2014).

Dia mengatakan, perubahan itu memuat klausul seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uju materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Hanya, dia belum mau menyebutkan bunyi perubahan peraturan tersebut.

Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 159 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Pilpres diputuskan berlangsung hanya satu putaran karena hanya ada dua calon pasangan, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dalam pasal 159 ayat 1 disebutkan bahwa "Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 (lima puluh) persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 (dua puluh) persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia."

Permohonan uji materi itu diajukan oleh Forum Pengacara Konstitusi yang diwakili oleh Andi M. Asrun. Pemohon menilai ketentuan yang termuat dalam pasal 159 ayat 1 merupakan bagian dari konstruksi hukum bersama pasal 6A ayat 3, pasal 6A ayat 4, dan pasal 159 ayat 2 UU Pilpres.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com