"Kami sudah rapat pleno tadi malam dan sudah kami putusakan perubahan PKPU 21 kami dan itu pasalnya sudah kami siapkan, kami masukkan, jadi PKPU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan PKPU 21. Hari ini disampaikan ke Kemenhukham untuk diundangkan," ujar Hadar, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2014).
Dia mengatakan, perubahan itu memuat klausul seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uju materi Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Hanya, dia belum mau menyebutkan bunyi perubahan peraturan tersebut.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan uji materi pasal 159 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pilpres. Pilpres diputuskan berlangsung hanya satu putaran karena hanya ada dua calon pasangan, yakni Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dan Joko Widodo-Jusuf Kalla. Dalam pasal 159 ayat 1 disebutkan bahwa "Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 (lima puluh) persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 (dua puluh) persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia."
Permohonan uji materi itu diajukan oleh Forum Pengacara Konstitusi yang diwakili oleh Andi M. Asrun. Pemohon menilai ketentuan yang termuat dalam pasal 159 ayat 1 merupakan bagian dari konstruksi hukum bersama pasal 6A ayat 3, pasal 6A ayat 4, dan pasal 159 ayat 2 UU Pilpres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.