Juru Bicara KPK Johan Budi, Kamis (22/5/2014), menyatakan, penyelidik dan penyidik KPK telah mengumpulkan berkas perkara hingga ke Arab Saudi. Hingga saat ini KPK masih menghitung kerugian negara dalam kasus ini.
"Pekan lalu telah dilakukan gelar perkara. Kemarin juga ada lanjutan gelar perkara terkait proses penyelidikan," ujar Johan saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis malam.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyelidik dan penyidik KPK, Johan mengatakan, disimpulkan dalam proses penyelengaraan haji diduga telah terjadi tindak pidana korupsi.
Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.