Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK: Semua Berkas Gugatan Sengketa Pemilu Tak Lengkap

Kompas.com - 13/05/2014, 16:14 WIB
Meidella Syahni

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Proses pengajuan gugatan perkara Pemilihan Legislatif 2014 ke Mahkamah Konstitusi (MK) memasuki tahap penyampaian akta penerimaan pemohon dan akta permohonan lengkap dan tidak lengkap. Dari catatan MK, semua permohonan yang diajukan tidak lengkap.

Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Gaffar di Gedung MK, Jakarta, Selasa (13/5/2014), menyatakan bahwa seluruh pemohon harus melengkapi dan memperbaiki berkas permohonan dalam 3 x 24 jam. Dengan kata lain, semua berkas sudah harus lengkap paling lambat Kamis (15/5/2014) pukul 23.51 WIB.

Janedjri menambahkan, dari data yang masuk, data sementara total perkara yang disampaikan ke MK ialah 702 perkara. Rinciannya, 30 perkara dari calon perseorangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan sisanya 672 perkara diajukan oleh partai nasional maupun partai lokal Aceh.

"Dari perkara yang masuk, umumnya parpol mempersoalkan suara yang telah ditetapkan di seluruh provinsi, kecuali Yogyakarta. Sama sekali tidak dipersoalkan," ujarnya.

Mengenai kekurangan berkas parpol, Janedjri menjelaskan, banyak variasi kekurangan berkas, di antaranya alat bukti yang belum sesuai dengan yang dicantumkan dan belum dicantumkannya perolehan suara yang diperselisihkan dengan jelas.

"Ada yang mencantumkan perolehan suara menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) saja, menurut pemohonnya tidak ada. Ini harus segera dilengkapi," terangnya.

Dibandingkan Pemilu 2009, jumlah gugatan yang masuk tahun ini meningkat. Tahun 2009, MK menangani 628 perkara yang diajukan 38 parpol, sementara tahun ini 702 perkara dengan peserta 15 parpol.

"Dapat disimpulkan ada kenaikan jumlah perkara. Kalau dulu satu partai rata-rata mengajukan 17 perkara, tahun ini satu partai rata-rata 48 perkara," imbuhnya.

Jika pemohon tidak melengkapi data hingga batas waktu yang diberikan, MK akan terus memproses berkas permohonan perkara ke majelis hakim. "Hakim yang nanti akan memeriksa dan mengadili. Putusan diserahkan ke majelis hakim," kata Janedjri.

Adapun jumlah data sementara gugatan perkara yang disampaikan ke MK hingga hari ini ialah Partai Bulan Bintang 90 perkara, Partai Demokrat 85 perkara, Partai Golkar 73 perkara, Partai Hanura 71 perkara, Partai Keadilan dan Pembangunan Indonesia (PKPI) 68 perkara, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 54 perkara, Partai Kebangkitan Bangsa 43 perkara, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) 42 perkara, Partai Amanat Nasional (PAN) 42 perkara, Partai Nasdem 42 perkara, Partai Gerindra 40 perkara, PDI-P 16 perkara, Partai Nasional Aceh 4 perkara, dan Partai Damai Aceh 2 perkara. Sisanya 30 perkara diajukan calon DPD.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Pemerintah Diminta Ambil Kendali Penetapan UKT PTN

Nasional
Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Indonesia Jadi Tuan Rumah Forum Air Dunia Ke-10 di Bali

Nasional
Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Gantikan Yusril Jadi Ketum PBB, Fahri Bahcmid Fokus Jaring Kandidat Pilkada

Nasional
APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

APEC 2024, Mendag Zulhas Sebut Indonesia-Korsel Sepakati Kerja Sama di Sektor Mobil Listrik dan IKN

Nasional
Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Kebebasan Pers Vs RUU Penyiaran: Tantangan Demokrasi Indonesia

Nasional
Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Tanggapi Keluhan Warga, Mensos Risma Gunakan Teknologi dalam Pencarian Air Bersih

Nasional
Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Profil Fahri Bachmid Gantikan Yusril Ihza Mahendra Jadi Ketum PBB

Nasional
Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Ibu Negara Beli Batik dan Gelang di UMKM Mitra Binaan Pertamina

Nasional
GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

GWK Jadi Lokasi Jamuan Makan Malam WWF Ke-10, Luhut: Sudah Siap Menyambut Para Tamu

Nasional
Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Hujan Kritik ke DPR dalam Sepekan karena Pembahasan 3 Aturan: RUU MK, Penyiaran, dan Kementerian

Nasional
Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Yusril Ihza Mahendra Mundur dari Ketum PBB, Digantikan Fahri Bachmid

Nasional
PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

PDI-P Dianggap Tak Solid, Suara Megawati dan Puan Disinyalir Berbeda

Nasional
Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Jokowi Disebut Titipkan 4 Nama ke Kabinet Prabowo, Ada Bahlil hingga Erick Thohir

Nasional
Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Akan Mundur dari PBB, Yusril Disebut Bakal Terlibat Pemerintahan Prabowo

Nasional
Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Yusril Bakal Mundur dari Ketum PBB demi Regenerasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com