Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghitungan Suara di TPS, DPR Dulu atau DPRD?

Kompas.com - 09/04/2014, 09:21 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Di bilik suara Pemilihan Umum Legislatif 2014, Rabu (9/4/2014) hari ini, setiap pemilih menerima empat surat suara masing-masing untuk DPR, DPRD tingkat 1, dan DPRD tingkat 2. Kecuali pemilih di Ibu Kota Jakarta yang hanya menerima 3 surat suara karena tidak memilih anggota DPRD tingkat 2. 

Semua surat suara tersebut akan dihitung setelah pemungutan suara ditutup serentak pukul 13.00 WIB sesuai daerah masing-masing. Lantas surat suara mana dulu yang akan dihitung?

Sesuai Peraturan KPU No 5 tentang Perubahan atas PKPU No 26 tahun 2013 tentang Pemungutan Suara, penghitungan surat suara dilakukan secara berurutan atau berjenjang. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU) mengingatkan agar petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mengetahui betul urutan tersebut.

Penghitungan dimulai untuk surat suara pemilu anggota DPR RI (warna kuning), lalu surat suara pemilu anggota DPD (merah), terakhir surat suara pemilu anggota DPRD Provinsi (biru), dan DPRD Kabupaten atau Kota (hijau).

"Untuk rekapitulasi pertama DPR. Setelah selesai lalu ditulis di Formulir C1 plano dan saat itu juga segera disalin ke Formulir C1 folio. Kemudian penghitungan surat suara DPD, lalu DPRD Provinsi, dan terakhir DPRD Kabupaten atau Kota," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di KPU, Selasa (8/4/2014) kemarin.

Dalam pelaksanaannya, petugas KPPS harus menggelar penghitungan suara secara terbuka, di tempat yang terang atau yang mendapat penerangan cukup serta dicatat dengan tulisan yang jelas dan terbaca pada Model C1 DPR Plano, Model C1 DPD Plano, Model C1 DPRD Provinsi Plano, Model C1 DPRD Kabupaten/Kota Plano yang ditempelkan pada papan yang telah disediakan.

Hadar menjelaskan prosedur penghitungan perolehan suara satu per satu sampai selesai sesuai dengan tingkatan parlemen, yang bertujuan untuk menekan potensi kecurangan dengan menyalin angka perolehan yang berbeda dari plano ke folio.

Secara psikologis, masih kata Hadar, penghitungan secara berjenjang berpengaruh pada pengawasan yang dilakukan kelompok masyarakat sipil dan panitia pengawas untuk dapat bertahan di TPS hingga perhitungan selesai dilakukan.

Selain itu, Hadar mengingatkan kepada seluruh petugas KPPS untuk menyalin sendiri hasil perolehan suara ke dalam form yang disediakan dengan menggunakan tulisan tangan langsung dan tidak boleh diserahkan kepada saksi parpol atau pengawas.

Penghitungan suara dimulai pukul 13.30 waktu setempat atau 30 menit setelah pemungutan suara ditutup. KPPS harus lebih dulu menghitung dan mencatat jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Tambahan, Daftar Pemilih Khusus serta Daftar Pemilih Khusus Tambahan atau pemilih menggunakan KTP dan KK.

Petugas KPPS juga menghitung dan mencatat jumlah surat suara yang tidak terpakai, jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak atau salah dalam cara memberikan suara, jumlah sisa surat suara cadangan, dan jumlah surat suara yang digunakan yang berisi surat suara sah dan tidak sah.(Yogi Gustaman)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com