Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU: Surat Pemberitahuan Memilih dari Parpol Tidak Melanggar

Kompas.com - 02/04/2014, 15:42 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai surat berisi pemberitahuan memilih dan permohonan dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak melanggar aturan kampanye. Surat tersebut sama saja dengan atribut kampanye lain seperti brosur.

"Saya pikir (surat) ini sama dengan penyebaran alat peraga kampanye, seperti leaflet dan sebagainya," ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (2/4/2014).

Dia mengatakan, selama sebuah atribut kampanye berupa brosur tidak berisi pesan yang mendiskreditkan partai politik lain atau menyebarkan informasi yang salah, tidak ada aturan yang terlanggar. Namun, menurut Ferry, jika memang ada pihak yang menganggap ada pelanggaran dalam surat tersebut, yang bersangkutan dapat melapor kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Bawaslu akan menindaklanjutinya.

Foto surat pemberitahuan dengan kop surat PKS tersebut dikirimkan kepada warga bernama Lindawati dan dilengkapi dengan nomor tempat pemungutan suara (TPS) serta nomor induk kependudukannya. Surat tersebut berisi ajakan kepada warga untuk hadir di TPS dan tidak menjadi golongan putih (golput) pada Pemilu 9 April 2014. Berikut kutipan isi surat tersebut.

"Berdasarkan DPT (Daftar Pemilih Tetap) yang dikeluarkan oleh KPUD Kota Denpasar, bahwa Bapak/Ibu/Sdr TELAH TERDAFTAR SEBAGAI PEMILIH pada Pemilu Legislatif 9 April 2014.

Mohon datang ke TPS pada hari RABU, 9 APRIL 2014 dengan membawa surat undangan dari KPPS atau KTP. JANGAN GOLPUT ATAU TIDAK HADIR KE TPS. Mohon doa restu dan dukungannya untuk PKS menuju Denpasar lebih baik.

Jangan Dibawa ke TPS.

Salam Hormat dari Kami,

H Mudjiono
Ketua DPW PKS Bali"

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com