KPU: Surat Pemberitahuan Memilih dari Parpol Tidak Melanggar
Deytri Robekka Aritonang
Kompas.com - 02/04/2014, 15:42 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai surat berisi pemberitahuan memilih dan permohonan dukungan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak melanggar aturan kampanye.