JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian RI menerima lima laporan terusan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran pidana pemilihan umum. Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri masih menyelidiki kelima laporan tersebut.
Kepala Bagian Penerangan Umum Humas Polri Komisaris Besar Agus Rianto mengatakan, dugaan pelanggaran pemilu itu meliputi pencabutan alat peraga kampanye di Bali, penggunaan mobil dinas serta keterlibatan kepala desa dalam kampanye di Jawa Tengah, kampanye di luar jadwal di Papua, dan praktik politik uang di Sumatera Barat.
"Mungkin ada banyak laporan masyarakat yang diterima Bawaslu, akan tetapi yang diteruskan ke kami baru lima kasus," kata Agus di Mabes Polri, Jumat (28/3/2014).
Agus enggan merinci partai mana saja yang diduga melakukan pelanggaran pidana pemilu. Ia menambahkan, penyelidik memiliki waktu selama 14 hari untuk menyelidiki laporan tersebut.
Agus mengatakan, pelaksanaan kampanye terbuka di sejumlah daerah berlangsung aman dan kondusif, meskipun ada sejumlah dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang dilaporkan masyarakat ke Bawaslu.
Hingga saat ini sedikitnya sudah ada 8.472 surat tanda terima pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan oleh Polri untuk partai politik. STTP itu menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi parpol untuk dapat mengumpulkan massa saat melaksanakan kampanye terbuka.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada peserta pemilu yang telah mengikuti kampanye sesuai prosedur, sehingga pelaksanaan kampanye terbuka berjalan aman dan kondusif," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.