Secara terpisah, Direktur Gratifikasi KPK Giri Supradiono mengatakan, mereka yang melaporkan penerimaan iPod tersebut di antaranya beberapa orang dari Komisi Yudisial, Mahkamah Agung, dan Ombudsman.
"Sudah ada beberapa dari KY, Ombudsman, MA, dan beberapa, saya cek dulu," kata Giri.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Johan Budi mengimbau pejabat atau penyelenggara negara yang mendapatkan iPod Shuffle dari resepsi pernikahan putra Nurhadi untuk melaporkan suvenir tersebut kepada KPK.
Johan mengatakan, penyelenggara negara/pejabat wajib melaporkan setiap pemberian hadiah dalam bentuk apa pun sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Pemberian itu kemudian akan disita negara jika menurut hasil penelitian KPK terbukti masuk dalam kategori gratifikasi.
Pernikahan anak Nurhadi, Rizki Aulia, dengan Rizky Wibowo, Sabtu (15/3/2014), di Hotel Mulia, yang terkesan mewah, kini menjadi sorotan media. Dalam resepsi tersebut, para tamu mendapatkan iPod Shuffle sebagai suvenir. Undangan yang disebar berjumlah 2.500 dengan ukuran sebesar majalah, berbentuk kotak, dan ketika dibuka mirip pajangan foto. Di dalam undangan itu, terdapat kartu (seperti kartu ATM) yang menggunakan barcode. Kartu ini harus ditukarkan dengan cendera mata berupa ipod Shuffle 2 GB yang harganya sekitar Rp 699.000.
Terkait iPod ini, Ketua Ikatan Hakim Indonesia Cabang MA Topane Gayus Lumbuun mengaku sudah menanyakannya kepada Nurhadi. Kepada Gayus, Nurhadi mengatakan bahwa resepsi di Hotel Mulia ditanggung keluarga Rizky Wibowo. Ipod yang dibagi-bagikan sebagai suvenir itu, katanya, dibeli Rizky hampir setahun lalu dengan harga Rp 500.000.