Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK: Ketua MA Sedianya Jatuhkan Sanksi kepada Nurhadi

Kompas.com - 18/03/2014, 19:12 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — KPK menilai, Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali sedianya menjatuhkan sanksi kepada Sekretaris MA Nurhadi yang tidak patuh memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada KPK. Hingga kini, Nurhadi belum melengkapi laporan LHKPN-nya, yang disampaikan kepada KPK dua tahun lalu.

"Biasanya kalau mereka (pejabat) tidak melapor LHKPN kepada KPK, maka atasannya akan dikasih tahu kalau orang ini tidak lapor. Kalau tidak patuh, sanksi kemudian ada di pimpinan tersebut. Kalau tidak salah, di MA, LHKPN itu menjadi bagian syarat dari naik jabatan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (18/3/2014).

Menurut Johan, Nurhadi pernah menyampaikan LHKPN kepada KPK sekitar November 2012. Namun, laporan yang disampaikan ketika itu belum lengkap sehingga KPK meminta Nurhadi untuk melengkapinya.

Untuk mengingatkan Nurhadi, KPK mengaku telah mengirimkan surat kepada yang bersangkutan pada 15 Januari 2014. "Sampai saat ini belum dilengkapi," ucap Johan.

Menurut aturan perundang-undangan, kata Johan, pelaporan LHKPN merupakan kewajiban bagi seorang pejabat atau penyelenggara negara. Pejabat/penyelenggara negara diwajibkan menyerahkan LHKPN mereka kepada KPK ketika dia menjabat, hingga setelah selesai menjabat. Namun, lanjut Johan, undang-undang tidak mengatur sanksi tegas bagi pejabat atau penyelenggara negara yang lalai melaporkan LHKPN-nya.

Oleh karena itulah, menurutnya, penerapan sanksi dikembalikan kepada pimpinan lembaga masing-masing. KPK nantinya akan menyampaikan kepada pimpinan pejabat/penyelenggara negara yang bersangkutan jika ada yang tidak patuh melaporkan LHKPN. Johan juga mengimbau agar para pejabat atau penyelenggara negara untuk hidup sederhana dan tidak mempertontonkan kekayaannya.

"Kita imbau pejabat hidup sederhana karena masih ada yang kekurangan. Jangan pertontonkan kekayaan. Saudara-saudara kita kan masih banyak yang miskin," katanya.

Adapun Nurhadi kembali menjadi sorotan media karena resepsi pernikahan anaknya, Rizki Aulia, dengan Rizky Wibowo, Sabtu (15/3/2014) di Hotel Mulia, Jakarta, yang terkesan mewah. Dalam resepsi tersebut, iPod Shuffle dibagi-bagikan sebagai sovenir.

Sekitar 2.500 tamu dalam acara itu menerima undangan lebih kurang sebesar majalah, berbentuk kotak, dan ketika dibuka, mirip dengan pajangan foto. Di dalam undangan itu terdapat kartu (seperti kartu ATM) yang menggunakan barcode yang nantinya ditukarkan dengan cendera mata berupa iPod Shuffle 2 GB yang harganya sekitar Rp 699.000 tersebut.

Ketua Ikatan Hakim Indonesia Cabang MA Topane Gayus Lumbuun mengaku sudah menanyakan soal iPod tersebut ke Nurhadi. Kepada Gayus, Nurhadi menjelaskan bahwa resepsi di Hotel Mulia tersebut ditanggung keluarga Rizky Wibowo.

"Ipod itu dibeli Rizki hampir setahun lalu dengan harga Rp 500.000. Karena membeli banyak, Rizki mendapatkan diskon. Pak Nurhadi punya kuitansinya," kata Gayus.

Untuk diketahui, bukan kali ini saja Nurhadi menjadi sorotan karena gaya hidupnya yang mewah. Sekitar 2012, Ketua MA Bidang Pidana Khusus Djoko Sarwoko menyebut Nurhadi menyulap ruang kerjanya dengan biaya sendiri. Nurhadi, yang mengaku berbisnis sarang burung walet itu, disebut memiliki seperangkat meja kerja bernilai Rp 1 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran Ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P di Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Syaikhu Sebut Koalisi atau Oposisi Itu Kewenangan Majelis Syuro PKS

Nasional
Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Jokowi Tak Lagi Dianggap Kader, PDI-P: Loyalitas Sangat Penting

Nasional
PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

PPP Buka Peluang Usung Sandiaga Jadi Cagub DKI

Nasional
Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Soal Jokowi dan PDI-P, Joman: Jangan karena Beda Pilihan, lalu Dianggap Berkhianat

Nasional
Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Surya Paloh Buka Peluang Nasdem Usung Anies pada Pilkada DKI

Nasional
Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Dukung Prabowo-Gibran, Surya Paloh Sebut Nasdem Belum Dapat Tawaran Menteri

Nasional
PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

PKS: Pak Anies Sudah Jadi Tokoh Nasional, Kasih Kesempatan Beliau Mengantarkan Kader Kami Jadi Gubernur DKI

Nasional
Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Soal Bertemu Prabowo, Sekjen PKS: Tunggu Saja, Nanti Juga Kebagian

Nasional
Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Prabowo Absen dalam Acara Halalbihalal PKS

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com