Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menolak Diatur, Lembaga Survei Gugat ke MK

Kompas.com - 12/03/2014, 16:35 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK). Persepi menggugat aturan yang membatasi waktu pengumuman hasil survei politik dan hitung cepat.

"Permohonan tersebut sebenarnya sudah kami sampaikan tiga minggu lalu. Kami harap MK dapat mengeluarkan putusan dengan cepat," ujar Kepala Bidang Hukum dan Etik Persepi Andi Syafrani di Jakarta, Rabu (12/3/21014).

Ia menuturkan, regulasi yang diuji adalah pasal 247 ayat (2) soal pelarangan pengumuman hasil survei di masa tenang, pasal 247 ayat (5) tentang pengumuman hasil hitung cepat baru boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah penutupan pemungutan suara di wilayah barat waktu Indonesia, dan pasal 247 ayat (6) tentang pemidanaan atas pelanggaran dua ketentuan itu.

Andi mengatakan, pihaknya juga menggugat pasal 291 tentang aturan pidananya. Pihaknya baru mendaftarkan gugatan itu karena baru menyadari aturan itu merugikan lembaga survei. Apalagi ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menurunkannya dalam Peraturan KPU.

Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 mengatur, hasil survei politik dilarang pada masa tenang, yaitu pada 6, 7 dan 8 April 2014. KPU juga menetapkan, hasil hitung cepat baru boleh diumumkan paling cepat pukul 15.00 WIB.

Peneliti Saiful Muzani Research Center (SMRC) Sirojudin Abbas mengatakan, pembatasan pengumuman hasil survei dan hitung cepat itu merupakan pelanggaran. "Itu melanggar hak akademik dan hak masyarakat untuk berpartisipasi pada pemilu," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com