JAKARTA, KOMPAS.com - Perhimpunan Survei Opini Publik Indonesia (Persepi) mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK). Persepi menggugat aturan yang membatasi waktu pengumuman hasil survei politik dan hitung cepat.
"Permohonan tersebut sebenarnya sudah kami sampaikan tiga minggu lalu. Kami harap MK dapat mengeluarkan putusan dengan cepat," ujar Kepala Bidang Hukum dan Etik Persepi Andi Syafrani di Jakarta, Rabu (12/3/21014).
Ia menuturkan, regulasi yang diuji adalah pasal 247 ayat (2) soal pelarangan pengumuman hasil survei di masa tenang, pasal 247 ayat (5) tentang pengumuman hasil hitung cepat baru boleh dilakukan paling cepat dua jam setelah penutupan pemungutan suara di wilayah barat waktu Indonesia, dan pasal 247 ayat (6) tentang pemidanaan atas pelanggaran dua ketentuan itu.
Andi mengatakan, pihaknya juga menggugat pasal 291 tentang aturan pidananya. Pihaknya baru mendaftarkan gugatan itu karena baru menyadari aturan itu merugikan lembaga survei. Apalagi ketika Komisi Pemilihan Umum (KPU) menurunkannya dalam Peraturan KPU.
Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2013 mengatur, hasil survei politik dilarang pada masa tenang, yaitu pada 6, 7 dan 8 April 2014. KPU juga menetapkan, hasil hitung cepat baru boleh diumumkan paling cepat pukul 15.00 WIB.
Peneliti Saiful Muzani Research Center (SMRC) Sirojudin Abbas mengatakan, pembatasan pengumuman hasil survei dan hitung cepat itu merupakan pelanggaran. "Itu melanggar hak akademik dan hak masyarakat untuk berpartisipasi pada pemilu," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.