“Kalau seandainya pemerintah, Kementerian Agama ngotot, saya sebagai Ketum MUI akan mengusulkan pada organisasi, serahkan saja semua. Ambil saja semua,” kata Din di Jakarta, Rabu (5/3/2014).
Menurut Din, soal siapa yang berwenang menerbitkan sertifikasi halal tak perlu diributkan. Ia juga mengatakan, sebaiknya pemerintah tidak menyibukkan diri penerbitan sertifikasi halal.
“Tapi, mbok ya yang sudah berjalan di umat, di masyarakat, sudahlah jangan negara menyibukkan diri. Masih banyak tugas-tugas lain yang perlu dilakukan. Toh ini kalau ada kekurangan, diperbaiki,” kata Din.
Din juga menjelaskan, pemberian sertifikasi halal berkaitan dengan fatwa MUI. Ia mengatakan, MUI memiliki Komisi Fatwa yang terdiri dari ahli-ahli hukum Islam dari berbagai ormas Islam. Menurut Din, sertifikasi halal selama ini berjalan lancar dengan menggunakan fatwa MUI.
“Tapi, kok enggak eloklah yang sudah berjalan di umat. Saya yakin umat akan lebih tenteram kalau fatwanya dari MUI, bukan fatwa dewan syariah Kementerian Agama,” kata Din.
Din juga menegaskan bahwa selama ini tugas MUI hanya melakukan sertifikasi halal, bukan memberikan labelisasi halal. Untuk sertifikasi halal, Din menjelaskan, memang perlu biaya. Biaya tersebut untuk membayar honor tenaga ahli dan peminjaman laboratorium.
“Labelisasi, pencantuman label bertarif itu urusan negara, pemerintah. Itu bukan MUI. Labelisasi tidak merupakan kewenangan MUI,” jelasnya.
Seperti diberitakan, masalah pemberian sertifikasi halal menuai sorotan. RUU Jaminan Produk Halal yang diusulkan atas inisiatif DPR sejak 2006 belum juga diselesaikan pembahasannya hingga akhir masa tugas periode 2009-2014.
Selain mengatur mengenai tarif dan PNBP (penerimaan negara bukan pajak), RUU itu juga akan mengatur mengenai lembaga yang akan memberikan sertifikasi halal. Usulan inilah yang menciptakan perdebatan panjang. Akhirnya RUU tersebut tak kunjung disahkan menjadi undang-undang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.