Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Ingatkan Hambit dan Cornelis Tak Suap untuk Kurangi Hukuman Penjara

Kompas.com - 27/02/2014, 16:21 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Suwidya mengingatkan dua terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Gunung Mas, Hambit Bintih dan Cornelis Nalau Antun untuk tidak melakukan praktik suap kepada hakim.

Hal itu disampaikan Suwidya sebelum menutup sidang tuntutan dua terdakwa tersebut. "Pada saudara berdua, kami sampaikan kalau ada orang yang mengaku bisa menghubungi hakim untuk kurangi putusan, jangan percaya, ya Pak. Nanti bapak kena lagi," kata Suwidya diikuti gelak tawa hadirin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (27/2/2014).

Sambil tersenyum kecil, Hambit dan Cornelis pun mengangguk. Suwidya kemudian mengatakan, hakim dalam memutus perkara akan berlaku objektif. Ia berharap perbuatan Hambit dan Cornelis tak terulang lagi.

"Biarlah sampai di sini. Kami masing-masing objektif. Jangan percaya sama sekali. Nanti kita sama-sama duduk di situ (kursi terdakwa), kan enggak enak, Pak," canda Suwidya.

Suwidya menyarankan Hambit dan Cornelis untuk membela diri sesuai jalur hukum. "Jadi belalah diri saudara, carilah keringanan saudara dengan upaya pembelaan yang seobjektif-objektifnya. Kita sama-sama dilihat Tuhan, ya Pak," ucap Suwidya.

Seperti diketahui, sesuai sidang tuntutan, kedua terdakwa akan menjalani sidang vonis yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Hambil dan Cornelis masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menilai keduanya terbukti menyuap Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu Akil Mochtar terkait sengketa Pilkada Gunung Mas sebesar Rp 3 miliar. Uang itu disebut untuk memengaruhi putusan permohonan keberatan hasil Pilkada Gunung Mas. Hambit menginginkan agar permohonan keberatan itu ditolak sehingga dirinya tetap dinyatakan sah sebagai Bupati Gunung Mas terpilih.

Adapun Cornelis adalah seorang pengusaha yang juga masih memiliki hubungan saudara dengan Hambit. Dalam kasus ini, Cornelis sebagai pihak yang diminta Hambit untuk menyediakan uang Rp 3 miliar dan mengantarkan uang itu ke kediaman Akil di Kompleks Widya Candra, Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Bamsoet Sebut Golkar Siapkan Karpet Merah jika Jokowi dan Gibran Ingin Gabung

Nasional
ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com