JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru Pahala Shetya Lumbanbatu menjalani sidang majelis kehormatan hakim (MKH), Kamis (27/2/2014). Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan Pahala dipecat karena diduga menggunakan narkotika jenis opium.
"KY merekomendasikan pemberhentian tetap tidak dengan hormat kepada terlapor (Pahala)," ujar Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) Ridwan Mansyur di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis.
Dalam pembelaannya, Pahala mengaku mengonsumsi obat Opizolom yang mengandung opium atas rekomendasi dokter pada Januari 2012. Ia mengonsumsi obat itu karena mengalami psikosomatis.
"Saya stress karena kehilangan mobil," kata Pahala pada sidang pemeriksaan dirinya.
Hasil pemeriksaan tim dokter Badan Narkotika Nasional (BNN) menyatakan Pahala positif menggunakan obat jenis metaphetamin.
Namun, Pahala membantah hal tersebut. Pahala meminta majelis memberi hukuman yang ringan kepadanya. Pasalnya, ia masih memiliki tanggungan seorang istri, empat orang anak dan enam orang adik kandung.
Saat ini, sidang sedang dalam masa skors untuk majelis hakim mempertimbangkan hasil pemeriksaan dan pembelaan Pahala. MKH diketuai Komisioner KY Abbas Said dengan anggota majelis dari KY Eman Suparman, Taufiqurrahman dan Jaja Ahmad Jayus. Sedangkan, anggota MKH dari MA adalah Hakim Agung yaitu Supandi, Nurul Elmiyah dan Hamdi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.