Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY: Terbukti Ada Suap, Hakim Dipecat

Kompas.com - 14/04/2011, 12:35 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi Komisi Yudisial Suparman Marzuki mengatakan, pihaknya masih  mengumpulkan bukti-bukti terkait dugaan penyimpangan oleh hakim yang menangani kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnain. Persidangan kasus ini berujung pada vonis 18 tahun penjara kepada mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar.

Suparman mengatakan, jika terbukti ada pelanggaran dengan indikasi suap dalam kasus tersebut, hakim yang bersangkutan akan dipecat. Meski pun, hingga saat ini belum ada indikasi supa kepada hakim.

"Kalau benar terbukti ada suap, akan dapat sanksi berat, dengan rekomendasi dari KY juga ke Mahkamah Agung, bisa langsung dipecat. Mahkamah Agung tidak ada ampun kalau sudah ada suap. Tetapi untuk sementara ini tidak ada indikasi suap. Kita masih perlu menguji, mendengar kebenaran dalam sidangnya dulu untuk mengumpulkan bukti-bukti," ungkap Suparman di Gedung Komisi Yudisial, Kamis (14/04/2011).

Selain itu, Suparman melanjutkan, bisa saja ada kemungkinan latar belakang hakim melakukan hal tersebut karena sisi moralitas dan mendapat tekanan dari pihak luar. "Bisa karena kekhilafan dan tekanan tekanan. Nah, kalau dia mengatakan 'oh saya kena tekanan' berarti itu faktor independensi. Kalau dia ternyata mengatakan, 'saya simpatik pada korban' berarti you tidak imparsial. Inilah yang kita akan dalami lagi dengan memanggil pelapor dan saksi-saksi penting dalam sidang itu," ujarnya.

Menurutnya, baik Komisi Yudisial maupun Mahkamah Agung tidak mentolerir jika terjadi kekhilafan atau ketidaksengajaan yang dilakukan terkait pengabaian alat bukti penting.

"Hakim tidak boleh khilaf karena dalam kode etik, kehati-hatian, kecermatan itu harus dikedepankan dan dia pasti kena sanksi. Karena itu beratlah kalau jadi hakim. Karena yang diadili ini orang. Justice for all. Penjahat tengik sekalipun, berhak mendapatkan perlindungan hukum," paparnya.

Suparman mengakui, hakim memang memiliki kewenangan untuk memilih barang bukti yang digunakan dalam sidang. Namun,hakim seharusnya juga memerhatikan bahwa bukti-bukti yang diabaikan tersebut merupakan bukti penting yang memengaruhi putusan vonis terdakwa.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Yudisial menemukan indikasi majelis hakim yang menangani kasus Antasari Azhar mengabaikan bukti-bukti penting dari tingkat pertama, banding, maupun kasasi. Pengabaian bukti tersebut antara lain keterangan ahli balistik dan forensik Abdul Mun`in Idris dan baju milik korban, direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, yang tidak dihadirkan dalam persidangan. Hakim kasus Antasari ini juga mengabaikan keterangan ahli yang terkait senjata atau peluru serta terkait dengan teknologi informasi berupa pesan singkat Antasari. 

Baca juga: KY Akan Periksa Kasus Antasari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan 'Nasib' Cak Imin ke Depan

Fokus Pilkada, PKB Belum Pikirkan "Nasib" Cak Imin ke Depan

Nasional
Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Kritik Dukungan Nasdem ke Prabowo, Pengamat: Kalau Setia pada Jargon “Perubahan” Harusnya Oposisi

Nasional
Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Megawati Tekankan Syarat Kader PDI-P Maju Pilkada, Harus Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat

Nasional
Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Langkah PDI-P Tak Lakukan Pertemuan Politik Usai Pemilu Dinilai Tepat

Nasional
PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

PSI Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

Nasional
PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

PKB: Semua Partai Terima Penetapan Prabowo-Gibran, kecuali yang Gugat ke PTUN

Nasional
Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

Ukir Sejarah, Walkot Surabaya Terima Penghargaan Satyalancana Karya Bhakti Praja Nugraha

BrandzView
Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Jokowi dan Gibran Disebut Bukan Bagian PDI-P, Kaesang: Saya Enggak Ikut Urusi Dapurnya

Nasional
Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Helikopter Panther dan KRI Diponegoro Latihan Pengiriman Barang di Laut Mediterania

Nasional
Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Kaesang Sebut PSI Sudah Kantongi Bakal Calon Gubernur DKI Jakarta

Nasional
Hasto: Di Tengah Panah 'Money Politic' dan 'Abuse of Power', PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Hasto: Di Tengah Panah "Money Politic" dan "Abuse of Power", PDI-P Masih Mampu Jadi Nomor 1

Nasional
Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Jokowi Suntik Modal Hutama Karya Rp 18,6 T untuk Pembangunan Tol Sumatera

Nasional
Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Ke Kader yang Akan Ikut Pilkada, Megawati: Kalau Bohong, Lebih Baik Tidak Usah

Nasional
Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Hakim: Hinaan Rocky Gerung Bukan ke Pribadi Jokowi, tetapi kepada Kebijakan

Nasional
Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Belum Putuskan Maju Pilkada di Mana, Kaesang: Lihat Dinamika Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com