Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Denny: Pembebasan Corby Bukan Barter dengan Adrian Kiki

Kompas.com - 08/02/2014, 08:49 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, menegaskan pembebasan bersyarat terpidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby, bukan merupakan barter dengan ekstradisi buronan kasus korupsi Adrian Kiki Ariawan.

Denny mengatakan, pembebasan bersyarat Corby dikabulkan karena ia memenuhi syarat dan aturan yang berlaku. "Kita bicara hukum saja. Kalau Corby dapat karena dia memenuhi syarat. Apa ada permohonan ditolak? Oh, ada. Dua WNA (Warga Negara Asing) pernah ditolak karena tidak memenuhi syarat. Adrian Kiki itu proses hukum," kata Denny, Jumat (7/2/2014).

Denny menjelaskan, ekstradisi Adrian juga melalui proses hukum. Setelah melalui proses selama 8 tahun, High Court Australia atau pengadilan tertinggi di Australia memutuskan untuk mengabulkan permohonan ekstradisi yang diajukan Pemerintah Republik Indonesia. "Adrian Kiki, di satu sisi ektradisinya dikabulkan bukan karena pemerintah Australia tetapi karena yudikatif MA (Mahkamah Agung) dia (Australia) menyatakan, yes ekstradisi," terang Denny.

Corby merupakan salah satu dari 1.291 narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat. Corby dinilai telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif sesuai Permen Kementerian Hukum dan HAM Nomor 21 tahun 2013. Menurut Denny, salah satu syarat karena Corby telah menjalani 2/3 masa tahanan di penjara.

Selain itu, dia juga telah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk tinggal di Indonesia. Sesuai ketentuan Permen Kemenhuk dan HAM Nomor 21 tahun 2013, Pasal 85, Corby wajib lapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) sehingga tetap berada di Indonesia.

Namun, Denny mengaku tidak mengetahui secara teknis wajib lapor tersebut. Pembebasan bersyarat juga dapat dicabut jika Corby imelakukan pelanggaran hukum, terindikasi melakukan pengulangan pidana, menimbulkan keresahan masyarakat, tidak melaksanakan kewajiban melapor ke Bapas, tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal, tidak mengikuti atau mematuhi program bimbingan yang ditetapkan Bapas.

Corby yang dijuluki Ratu Marijuana itu dihukum 20 tahun penjara dan mendekam di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali. Corby ditangkap saat kedapatan membawa 4,1 Kg ganja di dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar pada 8 Oktober 2004.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Istana Disebut Belum Terima Draf Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Grace dan Juri Jadi Stafsus, Ngabalin Sebut Murni karena Kebutuhan Jokowi

Nasional
Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com