JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsudin enggan mengomentari secara khusus mengenai pembebasan bersyarat yang diberikan kepada terpidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby. Menurut Amir, pembebasan bersyarat merupakan hak yang bisa didapat setiap narapidana jika memenuhi persyaratan sesuai Permen Kementerian Hukum dan HAM Nomor 21 tahun 2013.
"Saya tidak mau bicara khusus mengenai Schapelle. Yang ingin saya tekankan di sini bahwa pembebasan bersyarat ini bukan kebijakan, bukan kemurahan hati menteri atau pun pemerintah. Itu adalah hak yang diatur Undang-undang," kata Amir di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Kuningan, Jakarta, Jumat (7/2/2014).
Amir menjelaskan, pada 30 Januari 2014, tim Pengamat Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah menyidangkan 1.798 narapidana yang mengajukan pembebasan bersyarat. Kemudian, sebanyak 1.291 telah selesai menjalani proses sidang. Corby menjadi salah satu yang mendapat pembebasan bersyarat karena dinilai telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.
"Kami adalah bangsa yang bermartabat. Kami tegakan hukum tidak memandang siapapun orangnya manakala aturan perundang-undangan itu memberikan seseorang hak. Wajib kepada kami untuk memberikan kepadanya sepanjang seluruh aturan telah terpenuhi," terang Amir.
Seperti diberitakan, pembebasan bersyarat Corby dikritik dari berbagai pihak. Seperti di DPR, para politisi Komisi III DPR menolak pemberian pembebasan bersyarat (PB) bagi Corby dengan membuat petisi kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Mengutip Antara, terpidana asal Negeri Kangguru itu diwajibkan melapor kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar sesuai jadwal yang ditentukan. PB tersebut dapat dicabut apabila Corby melakukan pelanggaran hukum, terindikasi melakukan pengulangan pidana, menimbulkan keresahan di masyarakat, dan tidak lapor ke Bapas Denpasar tiga kali berturut-turut.
Selain itu, hak PB hilang jika Corby tidak melaporkan perubahan alamat tempat tinggal dan tidak mengikuti atau mematuhi program pembimbingan yang ditetapkan oleh Bapas. Sebelum Corby, PB diberikan kepada Mohammad Hasnan, warga negara Malaysia dan Michael Loic Blanc (Perancis).
Corby merupakan terpidana yang dihukum 20 tahun penjara dan mendekam di Lapas Kerobokan, Denpasar, Bali. Ia dipenjara karena hendak menyelundupkan 4,1 kg ganja ke Bali pada 8 Oktober 2004. Sebelumnya, ia telah mendapat pengurangan hukuman 5 tahun dari Presiden SBY.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.