Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggoro Dipajang di Konpers, "Sejarah" Baru di KPK

Kompas.com - 31/01/2014, 10:25 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengukir sejarah baru dengan menangkap bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo ke Indonesia, Rabu (29/1/2014). Sejarah lain pun dibuat oleh lembaga antikorupsi ini.

Sejarah lain itu adalah saat KPK memajang Anggoro dalam konferensi pers yang bahkan dihadiri pimpinan KPK, Kamis (30/1/2014). Meski hanya lima menit tampil, kehadiran tersangka yang ditangkap KPK dalam konferensi pers merupakan peristiwa pertama yang dilakukan lembaga tersebut.

"Jangan ada yang maju ya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi memperingati para jurnalis foto maupun video yang ingin mengabadikan foto Anggoro. Konferensi dihadiri Ketua KPK Abraham Samad, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, Sesditjen Imigrasi Kemenhuk dan HAM, dan rombongan Imigrasi Ghuangzhou, China.

"Agar juga yakin teman-teman, kami akan masukkan tersangka, tolong jangan bergerak maju," kata Johan sebelum Anggoro dibawa ke tempat konferensi pers. Pemunculan tersangka dalam konferensi pers KPK merupakan yang pertama kali terjadi.

KPK menetapkan Anggoro sebagai tersangka pada 19 Juni 2009 atas dugaan pemberian hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara berkaitan dengan pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) pada 2007. Dua surat panggilan sudah dilayangkan untuk Anggoro, tetapi tak pernah dipenuhi.

Pada 17 Juli 2009, Anggoro masuk dalam daftar pencarian orang. "Panggilan pertama 26 Juni 2009, kedua 29 Juni 2009, DPO tanggal 17 Juli 2009," sebut Bambang. Sejak saat itu pula, lanjut dia, KPK melacak jejak Anggoro.

Pelacakan itu mendapatkan bahwa pada 26 Juli 2008 Anggoro bertolak ke Singapura. Sesudahnya, dia berpindah dari satu negara ke negara lain. Terakhir, pada 27 Januari 2014, Anggoro terlacak bergerak dari Zhenzhen, China ke Hongkong.

"Ketika dia kembali lagi ke Zhenzhen, ditangkaplah di Zhenzhen kemudian dibawa ke Guangzhou," ucap Bambang. Di kota itulah dia ditangkap dan kemudian dibawa kembali ke Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Dianggap Prabowo Sahabat

Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Dianggap Prabowo Sahabat

Nasional
Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Anies Respons Soal Ditawari Jadi Menteri di Kabinet Prabowo atau Tidak

Nasional
Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Ajukan Praperadilan Kasus TPPU, Panji Gumilang Minta Rekening dan Asetnya Dikembalikan

Nasional
KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

KPU Bantah Tak Serius Ikuti Sidang Sengketa Pileg Usai Disentil Hakim MK: Agenda Kami Padat...

Nasional
Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Sedih karena SYL Pakai Duit Kementan untuk Keperluan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayarin kalau Diminta

Nasional
Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com