Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa Agung: Hak Chandra Hamzah Jadi Pengacara Tersangka Korupsi

Kompas.com - 29/01/2014, 18:30 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Basrief Arief menilai tidak ada yang salah dari langkah mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Chandra M Hamzah, menjadi pengacara tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan, M Bahalwan. Kasus tersebut ditangani Kejaksaan Agung.

“Itu haknya dia (Chandra), personal, ya mau jadi pengacara, haknya dia,” kata Basrief di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (29/1/2014). Selebihnya, Basrief enggan berkomentar.

Diberitakan sebelumnya, Chandra mengaku punya alasan sendiri sehingga menjadi pengacara untuk tersangka kasus dugaan korupsi. Sejak keluar dari KPK, ia kembali aktif sebagai pengacara. Pekerjaan itu memang dilakoninya sebelum ia menjabat sebagai pimpinan KPK.

Kemudian, ketika Mapna Co, BUMN dari Iran, bekerja sama dalam proyek tersebut dengan PLN pada 2012, perusahaan itu kemudian membentuk konsorsium PT Mapna Indonesia pada 7 Februari 2012. Chandra pun ditunjuk sebagai kuasa hukum PT Mapna Indonesia sejak konsorsium itu terbentuk.

Dia juga mengaku setuju untuk membela Bahalwan karena Manajer Operasional PT Mapna Indonesia itu menolak untuk memberikan uang Rp 10 miliar kepada oknum jaksa.

Sebelumnya, Bahalwan mengaku diperas oleh oknum jaksa Kejagung berinisial JIB sebesar Rp 10 miliar. Uang itu, disebutnya, agar ia tidak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus ini.

Mengenai dugaan pemerasan ini, Basrief menilai pengakuan Bahalwan tidak jelas. Menurut Basrief, pihaknya sudah melakukan pengecekan atas informasi tersebut, tetapi hasilnya tidak ada jaksa berinisial BJI yang dikatakan Bahalwan meminta uang Rp 10 miliar.

“Saya sudah minta untuk pengawasan, melakukan pengecekan terhadap informasi yang diberikan tersangka. Ketika saya tanyakan itu, identitasnya enggak jelas,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Selain Faktor Kemanusian, Fahira Idris Sebut Pancasila Jadi Dasar Dukungan Indonesia untuk Palestina

Nasional
Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Kritik Pengalihan Tambahan Kuota Haji Reguler ke ONH Plus, Timwas Haji DPR: Apa Dasar Hukumnya?

Nasional
Pelaku Judi 'Online' Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Pelaku Judi "Online" Dinilai Bisa Aji Mumpung jika Dapat Bansos

Nasional
Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Kemenag: Pemberangkatan Selesai, 553 Kloter Jemaah Haji Indonesia Tiba di Arafah

Nasional
Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya 'Gimmick' PSI, Risikonya Besar

Pengamat Sebut Wacana Anies-Kaesang Hanya "Gimmick" PSI, Risikonya Besar

Nasional
Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Jelang Idul Adha 2024, Pertamina Patra Niaga Sigap Tambah Solar dan LPG 3 Kg

Nasional
Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Hindari Sanksi Berat dari Pemerintah Arab Saudi, Komisi VIII Minta Jemaah Haji Nonvisa Haji Segera Pulang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com