Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bela Tersangka Korupsi, Hak Chandra M Hamzah

Kompas.com - 29/01/2014, 16:15 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komisi III DPR Pieter C Zulkifli enggan memberi kritik kepada mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah yang menjadi pengacara tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan, M Bahalwan. Menurut Pieter, keputusan Chandra membela tersangka korupsi tak melanggar hukum.

"Sepanjang tidak ada aturan yang dilanggar, saya pikir enggak akan masalah," kata Pieter di Kompleks Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (29/1/2014).

Pieter menuturkan, masyarakat juga tak perlu menjadikan keputusan Chandra tersebut sebagai sebuah polemik. Ia mengimbau semua pihak memperbaiki kualitas berpikir agar sistem hukum di Indonesia dapat berjalan semakin baik. "Kecenderungan masyarakat kita menghakimi orang lain harus dihentikan. Siapa pun boleh melakukan pembelaan selama enggak melanggar hukum," pungkasnya.

Seperti diberitakan, Chandra M Hamzah menjadi pengacara tersangka kasus dugaan korupsi pelaksanaan Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) Belawan, M Bahalwan. Chandra memiliki alasan tersendiri sehingga ia menjadi pengacara untuk tersangka kasus dugaan korupsi tersebut. Ia mengatakan, sejak keluar dari KPK ia kembali aktif sebagai pengacara. Pekerjaan itu memang dilakoninya sebelum ia menjabat sebagai pimpinan KPK.

Kemudian, ketika Mapna Co, BUMN dari Iran, bekerja sama dalam proyek tersebut dengan PLN pada 2012, perusahaan itu kemudian membentuk konsorsium PT Mapna Indonesia pada 7 Februari 2012. Pembentukan konsorsium itu dilakukan untuk mengatur proses administrasi kerja sama yang menghubungkan Mapna Co dengan PLN.

Chandra menambahkan, ia yang tergabung di dalam Assegaf Hamzah and Partners (AHP) kemudian ditunjuk sebagai kuasa hukum PT Mapna Indonesia sejak konsorsium itu terbentuk. Seperti diketahui, Bahalwan merupakan Manajer Operasional PT Mapna Indonesia yang menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Lebih lanjut, Chandra mengaku menyetujui menjadi pembela Bahalwan lantaran kliennya setuju untuk tidak menyerahkan uang dalam bentuk apa pun kepada oknum jaksa Kejagung.

Menurutnya, AHP memiliki komitmen untuk tidak membela tersangka yang memenuhi permintaan uang dari oknum jaksa agar dapat terbebas dari sebuah perkara.

Sebelumnya, Bahalwan mengaku diperas oleh oknum jaksa Kejagung berinisial JIB sebesar Rp 10 miliar. Uang itu, disebutnya, sebagai jaminan agar ia tidak ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus ini. Di samping itu, ia mengatakan bahwa alasan terpenting ia membela Bahalwan karena kasus ini tidak ditangani KPK. Namun, ia tak menjelaskan secara pasti alasannya.

Bahalwan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat Perintah Penyidikan Nomor: 11/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014. Penyidik kemudian melakukan penahanan terhadap Bahalwan di Rutan Salemba Cabang Kejagung berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-03/F.2/Fd.1/01/2014, tanggal 27 Januari 2014.

Untung menambahkan, penyidik menemukan adanya dugaan aliran dana yang mencurigakan dalam rekening pribadi tersangka yang berasal dari proyek pengadaan pekerjaan Life Time Extention (LTE) Gas Turbine (GT) 2.1 dan 2.2 sebesar Rp 90 miliar. Sementara itu, kerugian negara akibat kasus ini sebesar 2.095.395,08 euro atau sekitar Rp 25 miliar. Kejagung juga telah menahan lima orang tersangka lain.

Mereka adalah mantan General Manager KITSBU Chris Leo Manggala; Manajer Sektor Labuan Angin Surya Dharma Sinaga; Direktur Produksi PT Dirgantara Indonesia yang sebelumnya menjabat sebagai mantan Direktur Utama PT Nusantara Turbin dan Propolasi, Supra Dekanto; serta dua karyawan PT PLN Pembangkit Sumbangut, Rodi Cahyawan dan Muhammad Ali.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Hasil Rekapitulasi di Papua Berubah-ubah, KPU Minta MK Hadirkan Ahli Noken

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com