Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri: Hambit Akan Dilantik untuk Dinonaktifkan

Kompas.com - 10/01/2014, 15:43 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, pelantikan Bupati terpilih Gunung Mas Hambit Bintih harus dilakukan untuk dapat menonaktifkan terdakwa dugaan kasus suap sengketa pemilihan kepala daerah tersebut.

"Sekarang bagaimana bisa memberhentikan (Hambit) kalau dia tidak pernah aktif sebagai Bupati? Maka, saya menyarankan Gubernur untuk membicarakan hal itu baik-baik ke pengadilan supaya bisa meminjam sebentar untuk dilantik dan diberhentikan saat itu juga," kata Gamawan di Jakarta seperti dikutip Antara, Jumat (10/1/2014).

Pada saat upacara pelantikan Hambit Bintih dan Arton S Dohong sebagai Bupati dan Wakil Bupati Gunung Mas, kata Gamawan, juga akan diserahkan surat penonaktifan Hambit. Pelantikan kepala daerah dan wakil daerah merupakan bentuk pengesahan terhadap pasangan terpilih karena dalam upacara pelantikan tersebut dibacakan sumpah jabatan dan pemasangan lencana.

"Pelantikan Hambit Bintih itu menjadi pintu masuk untuk menonaktifkan yang bersangkutan. Gubernur (Kalimantan Tengah) juga sudah memberitahukan kepada saya kalau sudah membicarakan mengenai izin pelantikan itu kepada pengadilan (Tipikor)," jelas Gamawan.

Oleh karena itu, menurut Mendagri, upacara pelantikan Hambit Bintih dan Arton S Dohong tetap harus dilakukan untuk mengesahkan Hambit sebagai Bupati Gunung Mas. Selanjutnya, pemberhentian sementara Hambit Bintih juga dapat diberlakukan setelah pelantikannya sebagai Bupati terpilih.

Kemendagri telah berkoordinasi dengan Pengadilan Tipikor untuk meminta salinan berkas nomor registrasi perkara Hambit Bintih untuk kemudian diproses Surat Keputusan (SK) pemberhentiannya. Hambit akan mengikuti jejak mantan Bupati Bovendigul yang dilantik dan diberhentikan sebagai kepala daerah.

Hambit sudah menjalani sidang pembacaan dakwaan atas dugaan kasus suap terhadap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Dia didakwa Pasal 6 Ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP mengenai orang yang memberikan sesuatu kepada hakim untuk memengaruhi putusan perkara dengan ancaman penjara 3-15 tahun dan denda Rp150 juta-Rp750 juta. (T.F013)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Penjara

Nasional
Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Sri Mulyani Bakal Cek Aturan Bea Masuk Kain Usai RI Kebanjiran Tekstil Impor

Nasional
Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Golkar Optimistis Bisa Koalisi dengan Gerindra di Pilkada Jakarta, Calonnya Masih Dibahas

Nasional
Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Mendagri Buka Suara Pj Gubernur NTB Diganti Pensiunan Jenderal TNI

Nasional
PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

PKB Buka Kans Koalisi dengan PDI-P, Sandingkan Marzuki-Risma di Pilkada Jatim

Nasional
Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com