Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hambit Bintih dan Cornelis Didakwa Suap Akil Mochtar

Kompas.com - 08/01/2014, 15:41 WIB
Dian Maharani

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih dan Komisaris PT Berkala Maju Bersama Cornelis Nalau Antun didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Keduanya memberikan uang sebesar Rp 3,075 miliar untuk memengaruhi putusan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Adapun uang itu diserahkan kepada Akil melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa.

"Terdakwa I Hambit Bintih dan terdakwa II Cornelis Nalau Antun memberikan uang kurang lebih Rp 3 miliar melalui Chairun Nisa untuk disampaikan kepada Akil Mochtar sebagai Ketua Panel Hakim Konstitusi yang menangani perkara Pilkada Gunung Mas dan sebesar Rp 75 juta kepada Chairun Nisa," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ely Kusumastuti membacakan dakwaan keduanya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/1/2014).

Jaksa menjelaskan, mulanya, keberatan hasil pilkada yang dimenangkan Hambit itu diajukan dua pasangan calon bupati dan wakilnya, yaitu Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy, serta pasangan Jaya Samaya Monohong dan Daldin. Atas sengketa itu, Hambit ingin dirinya sebagai Bupati Gunung Mas terpilih bersama wakilnya Arton S Dohong tetap dinyatakan sah. Akhirnya Hambit meminta tolong kepada Nisa untuk menghubungkan dengan pihak MK.

Hambit dan Nisa kemudian bertemu di restoran Hotel Sahid, Jakarta, pada 19 September 2013. Setelah pertemuan itu, Nisa mengirim pesan singkat kepada Akil. Akil kemudian menanggapi positif permintaan tolong dari Nisa untuk Hambit. Pada 20 September 2013, Hambit menemui Akil di rumah dinas Ketua MK, Jalan Widya Candra III Nomor 7, Jakarta Selatan. Melalui Nisa, Akil meminta Hambit menyerahkan Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS.

"Untuk memenuhi permintaan Akil, selanjutnya terdakwa I Hambit meminta pada terdakwa II Cornelis untuk menyiapkan dana dan menyerahkan uang melalui Chairun Nisa," kata jaksa.

Hambit juga menyerahkan uang Rp 75 juta yang dibungkus koran kepada Nisa di Bandara Cilik Riwut Palangkaraya pada 2 Oktober 2013 terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK. Pada malam harinya, Cornelis menyerahkan uang kepada Nisa sekaligus mengantar Nisa ke rumah Akil.

Namun, saat Cornelis dan Nisa tiba di rumah Akil dan menunggu di teras rumah, petugas KPK datang. Cornelis, Nisa, dan Akil tertangkap tangan sebelum serah terima uang terjadi. KPK menyita empat amplop coklat. Amplop itu masing-masing berisi 107.500 dollar Singapura,  107.500 dollar Singapura, 22.000 dollar AS, dan 79.000 dollar Singapura. Total uang itu kurang lebih senilai Rp 3 miliar. KPK juga menyita uang Rp 75 juta  yang diberikan Hambit kepada Nisa.

Atas perbuatan itu, Hambit dan Cornelis dianggap melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Benny Harman: Belum Ada Rekomendasi Untuk Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Nasional
Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Sudah 6 Pj Kepala Daerah Mundur karena Hendak Maju Pilkada 2024

Nasional
Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Didakwa Korupsi Rp 44,5 Miliar, SYL Pamer Kementan Kontribusi Rp 15 Triliun ke Negara

Nasional
Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Menperin Bakal Pelajari Isu Sritex Bangkrut

Nasional
Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Usung Sohibul Iman Jadi Bakal Cagub, PKS Tegaskan Partai Pemenang Pileg di Jakarta

Nasional
KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

KPAI Desak Polisi Transparan Dalam Kasus Kematian Pelajar 13 Tahun di Padang

Nasional
Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Rotasi Pj Gubernur, Mendagri Bantah Presiden Cawe-cawe Pilkada 2024

Nasional
PDN Diserang 'Ransomware', Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

PDN Diserang "Ransomware", Komisi I Ingatkan Pentingnya Peningkatan Keamanan Siber

Nasional
PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

PKS Jagokan Sohibul Iman di Jakarta, Airlangga Ingatkan Pilkada Butuh Koalisi

Nasional
Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Staf Airlangga Jadi Pj Gubernur Sumsel, Mendagri: Kami Ingin Beri Pengalaman

Nasional
Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Tanggapi Putusan MA, Mendagri: Pelantikan Kepala Daerah Tidak Perlu Serentak

Nasional
Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

Nasional
Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Sahroni Didorong Maju Pilkada Jakarta, Paloh: Dia Punya Kapabilitas, tetapi Elektabilitasnya...

Nasional
Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: 'Nusantara Baru, Indonesia Maju'

Istana Tetapkan Tema dan Logo HUT ke-79 RI: "Nusantara Baru, Indonesia Maju"

Nasional
KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

KPI Tegaskan Belum Pernah Terima Draf Resmi RUU Penyiaran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com