JAKARTA, KOMPAS.com — Bupati Gunung Mas terpilih Hambit Bintih dan Komisaris PT Berkala Maju Bersama Cornelis Nalau Antun didakwa menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Keduanya memberikan uang sebesar Rp 3,075 miliar untuk memengaruhi putusan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Adapun uang itu diserahkan kepada Akil melalui anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fraksi Partai Golkar Chairun Nisa.
"Terdakwa I Hambit Bintih dan terdakwa II Cornelis Nalau Antun memberikan uang kurang lebih Rp 3 miliar melalui Chairun Nisa untuk disampaikan kepada Akil Mochtar sebagai Ketua Panel Hakim Konstitusi yang menangani perkara Pilkada Gunung Mas dan sebesar Rp 75 juta kepada Chairun Nisa," ujar Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ely Kusumastuti membacakan dakwaan keduanya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/1/2014).
Jaksa menjelaskan, mulanya, keberatan hasil pilkada yang dimenangkan Hambit itu diajukan dua pasangan calon bupati dan wakilnya, yaitu Alfridel Jinu dan Ude Arnold Pisy, serta pasangan Jaya Samaya Monohong dan Daldin. Atas sengketa itu, Hambit ingin dirinya sebagai Bupati Gunung Mas terpilih bersama wakilnya Arton S Dohong tetap dinyatakan sah. Akhirnya Hambit meminta tolong kepada Nisa untuk menghubungkan dengan pihak MK.
Hambit dan Nisa kemudian bertemu di restoran Hotel Sahid, Jakarta, pada 19 September 2013. Setelah pertemuan itu, Nisa mengirim pesan singkat kepada Akil. Akil kemudian menanggapi positif permintaan tolong dari Nisa untuk Hambit. Pada 20 September 2013, Hambit menemui Akil di rumah dinas Ketua MK, Jalan Widya Candra III Nomor 7, Jakarta Selatan. Melalui Nisa, Akil meminta Hambit menyerahkan Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS.
"Untuk memenuhi permintaan Akil, selanjutnya terdakwa I Hambit meminta pada terdakwa II Cornelis untuk menyiapkan dana dan menyerahkan uang melalui Chairun Nisa," kata jaksa.
Hambit juga menyerahkan uang Rp 75 juta yang dibungkus koran kepada Nisa di Bandara Cilik Riwut Palangkaraya pada 2 Oktober 2013 terkait pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Gunung Mas di MK. Pada malam harinya, Cornelis menyerahkan uang kepada Nisa sekaligus mengantar Nisa ke rumah Akil.
Namun, saat Cornelis dan Nisa tiba di rumah Akil dan menunggu di teras rumah, petugas KPK datang. Cornelis, Nisa, dan Akil tertangkap tangan sebelum serah terima uang terjadi. KPK menyita empat amplop coklat. Amplop itu masing-masing berisi 107.500 dollar Singapura, 107.500 dollar Singapura, 22.000 dollar AS, dan 79.000 dollar Singapura. Total uang itu kurang lebih senilai Rp 3 miliar. KPK juga menyita uang Rp 75 juta yang diberikan Hambit kepada Nisa.
Atas perbuatan itu, Hambit dan Cornelis dianggap melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.