Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kemendagri Djohermansyah Djohan mengatakan, Teras Narang telah menunjuk Sekretaris Daerah (Sekda) Gunung Mas sebagai Plh.
"Kebijakannya adalah hari ini Gubernur (Kalteng) menunjuk Sekda Gunung Mas sebagai Plh. Itu sesuai dengan radiogram yang dikirim Kemendagri tanda tangan Dirjen Otda," ujar Djohermansyah, saat dihubungi, Selasa (31/12/2013) sore.
Djohermansyah mengatakan, radiogram tersebut dikirim pada Senin (30/12/2013) kemarin. Ia mengatakan, penunjukan Plh tersebut agar pemerintahan di Gunung Mas tetap berjalan. Pasalnya, masa jabatan bupati periode 2008-2013 Hambit Bintih habis pada 31 Desember ini. Sementara, Bupati Gunung Mas terpilih, Hambit Bintih belum dilantik.
"Terhitung hari ini, habislah masa jabatan bupati dan wakil bupati lama. Tapi, pemerintahan kan tidak boleh kosong. Maka, agar pemerintahan kabupaten berjalan, ditunjuklah Plh," jelasnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menolak pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dilakukan di tahanan. KPK menilai, pelantikan Hambit hanya akan menjadi preseden buruk. Sebab, kasus suap yang menjerat Hambit pada intinya menyangkut pemenangan dia dalam pemilihan umum kepala daerah Gunung Mas. Saat ini, kasus Hambit sudah selesai di tahap penuntutan. Dalam dua pekan ke depan atau pekan kedua Januari 2014, kasusnya mulai disidangkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.