"Kami melihat tiga konstruksi hukum dalam kasus Deddy Kusdinar yang justru menimbulkan keraguan tentang keterlibatan Pak Anas Urbaningrum," kata Firman, di Gedung KPK, Jumat (3/1/2014).
Ketiga konstruksi itu, kata Firman, yaitu penganggaran proyek Hambalang, mobil Harrier yang diduga sebagai gratifikasi, dan aliran dana dalam Kongres Demokrat. Menurutnya, ketiga konstruksi belum terkait satu sama lain.
"Belum ada itu jejak Pak Anas secara pembuktian," ujarnya.
Akan tetapi, katanya, Anas tetap menghormati proses hukum di KPK. Saat ditanya tentang kemungkinan penahanan Anas, Firman lagi-lagi berkilah bahwa kliennya tak terlibat dalam kasus ini.
Seperti diberitakan, KPK telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Anas. Anas dijadwalkan akan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait aliran dana dari proyek Hambalang pada Selasa (7/1/2014) pekan depan. Panggilan pemeriksaan terhadap Anas sebagai tersangka proyek Hambalang ini untuk yang pertama kalinya. Dia beberapa kali dipanggil KPK, tetapi statusnya masih sebatas saksi.
Beberapa waktu yang lalu, Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengatakan, Anas akan ditahan begitu pembangunan rumah tahanan KPK di Kompleks Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan, selesai. Pembangunan tersebut sebenarnya telah selesai. KPK hanya menunggu serah terima rutan tersebut dari Mabes TNI Angkatan Darat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.