Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapolri: Bupati Ngada Terancam Penjara 3 Tahun

Kompas.com - 24/12/2013, 15:24 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Polri Jenderal Sutarman mengatakan, Bupati Ngada Marianus Sae terancam hukuman pidana penjara selama tiga tahun jika terbukti memblokade Bandara Turelelo Soa, Sabtu (21/12/2013). Saat ini, kepolisian mulai menyelidiki dugaan pelanggaran hukum tersebut.

"Penutupan bandara itu adalah pelanggaran hukum Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Ancaman hukumannya Pasal 421 itu, Pasal 1 Ayat 1, hukumannya satu tahun. Ayat 2, yang menutup, memblokir, ancamannya tiga tahun dan denda Rp 1 miliar," tutur Sutarman di Istana Negara, Jakarta, Selasa (24/12/2013).

Menurut Sutarman, pihaknya telah melakukan pemeriksaan atas insiden tersebut. Kepolisian telah memeriksa petugas yang melakukan blokade ataupun saksi yang melihat aksi penutupan bandara tersebut, serta pihak yang memerintahkan penutupan bandara.

"Kita tentu mulai dari siapa yang menutup dulu, kemudian siapa yang melihat penutupan itu. Setelah itu, siapa yang menyuruh menutupnya dan siapa yang bersama-sama melakukan penutupan itu," ujarnya.

Kemungkinan, lanjut Sutarman, ada tiga pihak yang akan dijerat, yakni pihak yang melakukan, ikut serta melakukan, dan memerintahkan penutupan bandara. "Hukumannya sama, kita dalam proses penyidikan," ucap Sutarman.

Diberitakan sebelumnya, Marianus memerintahkan untuk memblokade bandara setelah dia tidak mendapatkan tiket pesawat Merpati Nusantara Airlines rute Kupang-Bajawa. Akibat pemblokadean tersebut, pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa yang mengangkut 54 penumpang tidak bisa mendarat. Pesawat tersebut terpaksa kembali ke Bandara El Tari, Kupang.

Demikian pula dengan Merpati dengan nomor penerbangan 6516 rute Kupang-Soa, pesawat tersebut batal mendarat di Bandara Turelelo Soa. Bandara ini diblokade mulai pukul 06.15 Wita hingga pukul 09.00 Wita. Otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak sebab anggota Pol PP yang menduduki landasan pacu bandara berjumlah lebih banyak. Terlebih lagi, saat itu tidak ada aparat kepolisian di Bandara Soa.

Kepala Bandara Soa Ikhsan mengaku bahwa polisi dari Polres Ngada baru tiba di bandara setelah anggota Satpol PP meninggalkan bandara. Ikhsan mengatakan, kabar tentang rencana pemblokadean bandara tersebut sebenarnya sudah ia dapatkan dari Marianus Sae sehari sebelumnya, Jumat (20/12/2013). Menurut Ikhsan, pihak Merpati seharusnya memberikan prioritas kepada Marianus Sae karena Marianus seorang kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com