JAKARTA, KOMPAS.com — Laporan hasil pemeriksaan perhitungan kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkapkan keterlibatan pihak lain dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. BPK menemukan sejumlah penyimpangan yang dilakukan pihak terkait tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menyimpulkan terdapat penyimpangan yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait," kata Ketua BPK Hadi Purnomo di Gedung KPK, Jakarta, Senin (23/12/2013).
Namun, Hadi tak bisa membocorkan nama-nama yang diduga terlibat tersebut. Menurut Hadi, laporan yang diserahkan BPK hari telah memuat secara rinci peran sejumlah nama dalam kasus Century.
"Semua lengkap ada di laporan karena pemeriksaan Bank Century sudah masuk penyidikan. Adanya ketentuan larangan untuk membuka secara detail, jadi kami tidak bisa memberikan. Tapi, di laporan lengkap semua siapa melakukan apa dan apa perbuatannya," terang Hadi.
Berdasarkan perhitungan keuangan negara oleh BPK, itu, kasus Century merugikan negara lebih dari Rp 7 triliun. Untuk pemberian FPJP ke Bank Century, kerugian negara sebesar Rp 689,394 miliar, sedangkan untuk penetapan Bank Century sebagai bank berdampak sistemik telah merugikan negara sebesar Rp 6,742 triliun.
Kerugian negara Rp 6,742 triliun merupakan keseluruhan penyertaan modal sementara (PMS) dari lembaga penjamin simpanan (LPS) ke Bank Century selama 24 November 2008 hingga 24 Juli 2009.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Budi Mulya sebagai tersangka karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara. Budi juga telah ditahan di Rutan KPK. KPK sebelumnya telah memeriksa Wakil Presiden RI Boediono di Istana Wapres.
Ketika itu, Boediono diperiksa dengan kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Bank Indonesia untuk menggali informasi mengenai keputusan Bank Indonesia dalam pemberian FPJP. Pertanyaan seputar krisis merupakan upaya penyidik KPK untuk mendapatkan gambaran akurat mengingat sebelumnya mantan Wakil Presiden RI Jusuf Kalla tidak melihat ada krisis.
Mengenai kondisi krisis pada Oktober-November 2008, menurut Boediono, hal itu cukup mengancam perekonomian Indonesia. Kegagalan suatu institusi keuangan, sekecil apa pun, bisa menimbulkan dampak domino atau krisis sistemik.
Saat itu, Indonesia tidak menerapkan blanket guarantee yang menjamin semua deposito simpanan di bank sehingga langkah penyelamatan Bank Century menjadi satu-satunya cara agar tidak terjadi krisis sistemik. Boediono meyakini, langkah penyelamatan atau pengambilalihan Bank Century merupakan langkah yang tepat.
Hal itu terbukti dengan situasi krisis yang dapat dilewati pada 2009 dan perekonomian Indonesia terus tumbuh. Bahkan, pada tahun 2012 pertumbuhan ekonomi menempati peringkat kedua dunia, di bawah China. KPK saat ini juga tengah mendalami apakah ada penyelewengan dana talangan (bail out) sebesar Rp 6,7 triliun itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.