"Ya kalau bisa secepatnya tahun depan sudah terpilih," kata Abbas saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (20/12/2013).
Ia mengatakan, saat ini hakim konstitusi berjumlah genap atau delapan orang. Padahal, seharusnya anggota dalam sebuah majelis hukum berjumlah ganjil. Hal ini, katanya, untuk menghindari kemungkinan terjadinya kebuntuan ketika proses pembuatan putusan diwarnai suara hakim yang sama kuat atau 50:50.
Menurut mantan hakim agung tersebut, KY sudah membuat dua peraturan pendukung terkait dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang oleh DPR.
Seperti diberitakan, DPR akhirnya menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi di dalam forum rapat paripurna, Kamis (19/12/2013). Keputusan tentang Perppu ini diambil setelah DPR menggelar pemungutan suara (voting).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.