Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KY Buat Dua Peraturan soal Panel Ahli Calon Hakim MK

Kompas.com - 20/12/2013, 15:03 WIB
Rahmat Fiansyah

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) langsung menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1 Tahun 2013 Tentang Mahkamah Konstitusi. Dua peraturan komisi tentang panel ahli untuk menguji calon hakim konstitusi telah dikirimkan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan.

"Dua aturan itu sudah dibawa dan ditandatangani oleh Ketua (Ketua KY Suparman Marzuki) agar diundangkan dan menjadi lembar negara," kata Wakil Ketua KY Abbas Said, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (20/12/2013).

Dua peraturan tersebut adalah Peraturan Komisi Yudisial Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi dan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi. Kedua aturan itu menunggu ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin pada hari Senin (23/12/2013).

"Jadi yang pertama itu mengatur orang-orangnya, sementara yang kedua itu mengatur tentang tata cara panel ahli memilih hakim konstitusi," jelas Abbas.

Mantan hakim agung tersebut mengatakan, panel ahli ini bersifat adhoc dan bertanggung jawab kepada KY. Panel ahli tersebut, katanya, bertugas melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi yang diusulkan Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden sesuai prosedur yang ditetapkan aturan.

Berdasarkan aturan tersebut, panel ahli yang memiliki masa kerja tiga bulan itu terdiri dari tujuh orang yang satu orang diusulkan MA, satu orang diusulkan Presiden, dan satu orang diusulkan DPR. Sementara, empat orang lainnya dipilih oleh KY melalui rapat pleno berdasarkan usulan dari masyarakat. Syarat menjadi anggota panel ahli adalah minimal bergelar magister dan berusia di atas 50 tahun.

"Latar belakang keempat anggota yang dipilih KY itu adalah mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum," ujar Abbas.

Mengenai prosedur pemilihan hakim konstitusi, ia menjelaskan hal itu diatur dalam peraturan Nomor 10 Tahun 2013. Prosedur tersebut meliputi uji kualitas, uji kepribadian, dan wawancara secara terbuka. Prosedur tersebut juga harus selesai dalam kurun waktu 40 hari. Mengenai keputusan hakim konstitusi, panel ahli akan melakukan rapat pleno sebelum disampaikan kepada MA, Presiden, dan DPR.

Disetujui

Seperti diberitakan, DPR akhirnya menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi di dalam forum rapat paripurna, Kamis (19/12/2013). Keputusan tentang Perppu ini ini diambil setelah DPR menggelar pemungutan suara (voting).

Dalam voting, suara partai koalisi mendominasi. Pendukung Perppu MK dilakukan oleh para anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (129 orang), Fraksi Partai Golkar (26 orang), Fraksi Partai Amanat Nasional (28 orang), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (20 orang), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (18 orang). Total suara yang mendukung Perppu MK ini ialah 221 orang. Hanya suara Fraksi PPP yang tidak bulat. Tiga orang anggotanya, yakni Lukman Hakim Syaifuddin, Kurdi Mukli, dan Ahmad Yani, menolak keberadaan Perppu ini.

Sementara dari kubu penolak Perppu MK, seluruh partai oposisi solid menolak pengesahan Perppu. Tiga fraksi penolak Perppu ialah Fraksi PDI Perjuangan (79 orang), Fraksi Partai Gerindra (16 orang), dan Fraksi Partai Hanura (9 orang). Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, yang berseberangan sikap dengan koalisi, juga ikut menentang Perppu ini. Sebanyak 41 anggota Fraksi PKS menolak Perppu. Dengan demikian, sebanyak 148 orang anggota dewan menolak Perppu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

ICW Desak KPK Panggil Keluarga SYL, Usut Dugaan Terlibat Korupsi

Nasional
Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Jokowi Masih Godok Susunan Anggota Pansel Capim KPK

Nasional
Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Bamsoet Ingin Bentuk Forum Pertemukan Prabowo dengan Presiden Sebelumnya

Nasional
Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di 'Gala Dinner' KTT WWF

Senyum Jokowi dan Puan saat Jumpa di "Gala Dinner" KTT WWF

Nasional
ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta 'Money Politics' Dilegalkan

ICW Minta MKD Tegur Hugua, Anggota DPR yang Minta "Money Politics" Dilegalkan

Nasional
Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum 'Gala Dinner' WWF di Bali

Momen Jokowi Bertemu Puan sebelum "Gala Dinner" WWF di Bali

Nasional
Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Anak SYL Percantik Diri Diduga Pakai Uang Korupsi, Formappi: Wajah Buruk DPR

Nasional
Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Vibes Sehat, Perwira Pertamina Healing dengan Berolahraga Lari

Nasional
Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nyalakan Semangat Wirausaha Purna PMI, Bank Mandiri Gelar Workshop “Bapak Asuh: Grow Your Business Now!”

Nasional
Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Data ICW: Hanya 6 dari 791 Kasus Korupsi pada 2023 yang Diusut Pencucian Uangnya

Nasional
UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

UKT Meroket, Anies Sebut Keluarga Kelas Menengah Paling Kesulitan

Nasional
Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Anies Ungkap Kekhawatirannya Mau Maju Pilkada: Pilpres Kemarin Baik-baik Nggak?

Nasional
MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

MKD DPR Diminta Panggil Putri SYL yang Diduga Terima Aliran Dana

Nasional
Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Kemenag: Jemaah Umrah Harus Tinggalkan Saudi Sebelum 6 Juni 2024

Nasional
Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Anies dan Ganjar Diminta Tiru Prabowo, Hadiri Pelantikan Presiden meski Kalah di Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com