"Dua aturan itu sudah dibawa dan ditandatangani oleh Ketua (Ketua KY Suparman Marzuki) agar diundangkan dan menjadi lembar negara," kata Wakil Ketua KY Abbas Said, saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (20/12/2013).
Dua peraturan tersebut adalah Peraturan Komisi Yudisial Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Panel Ahli Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi dan Peraturan Komisi Yudisial Nomor 10 Tahun 2013 Tentang Uji Kelayakan dan Kepatutan Calon Hakim Konstitusi. Kedua aturan itu menunggu ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin pada hari Senin (23/12/2013).
"Jadi yang pertama itu mengatur orang-orangnya, sementara yang kedua itu mengatur tentang tata cara panel ahli memilih hakim konstitusi," jelas Abbas.
Mantan hakim agung tersebut mengatakan, panel ahli ini bersifat adhoc dan bertanggung jawab kepada KY. Panel ahli tersebut, katanya, bertugas melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon hakim konstitusi yang diusulkan Mahkamah Agung, DPR, dan Presiden sesuai prosedur yang ditetapkan aturan.
Berdasarkan aturan tersebut, panel ahli yang memiliki masa kerja tiga bulan itu terdiri dari tujuh orang yang satu orang diusulkan MA, satu orang diusulkan Presiden, dan satu orang diusulkan DPR. Sementara, empat orang lainnya dipilih oleh KY melalui rapat pleno berdasarkan usulan dari masyarakat. Syarat menjadi anggota panel ahli adalah minimal bergelar magister dan berusia di atas 50 tahun.
"Latar belakang keempat anggota yang dipilih KY itu adalah mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum," ujar Abbas.
Mengenai prosedur pemilihan hakim konstitusi, ia menjelaskan hal itu diatur dalam peraturan Nomor 10 Tahun 2013. Prosedur tersebut meliputi uji kualitas, uji kepribadian, dan wawancara secara terbuka. Prosedur tersebut juga harus selesai dalam kurun waktu 40 hari. Mengenai keputusan hakim konstitusi, panel ahli akan melakukan rapat pleno sebelum disampaikan kepada MA, Presiden, dan DPR.
Disetujui
Seperti diberitakan, DPR akhirnya menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi di dalam forum rapat paripurna, Kamis (19/12/2013). Keputusan tentang Perppu ini ini diambil setelah DPR menggelar pemungutan suara (voting).
Dalam voting, suara partai koalisi mendominasi. Pendukung Perppu MK dilakukan oleh para anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat (129 orang), Fraksi Partai Golkar (26 orang), Fraksi Partai Amanat Nasional (28 orang), Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (20 orang), dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (18 orang). Total suara yang mendukung Perppu MK ini ialah 221 orang. Hanya suara Fraksi PPP yang tidak bulat. Tiga orang anggotanya, yakni Lukman Hakim Syaifuddin, Kurdi Mukli, dan Ahmad Yani, menolak keberadaan Perppu ini.
Sementara dari kubu penolak Perppu MK, seluruh partai oposisi solid menolak pengesahan Perppu. Tiga fraksi penolak Perppu ialah Fraksi PDI Perjuangan (79 orang), Fraksi Partai Gerindra (16 orang), dan Fraksi Partai Hanura (9 orang). Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, yang berseberangan sikap dengan koalisi, juga ikut menentang Perppu ini. Sebanyak 41 anggota Fraksi PKS menolak Perppu. Dengan demikian, sebanyak 148 orang anggota dewan menolak Perppu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.