Namun, ketika barang-barang berlabel "gratifikasi" itu dilelang, apakah kesan buramnya masih berbekas? Ini suasana lelang barang-barang gratifikasi yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Keuangan, Rabu (11/12/2013).
"Rp 800.000? Ya dua orang masih bertahan. Rp 850.000? Yah malah turun dua-duanya," lantang suara petugas lelang seharian, Rabu (11/12/2013). Barang yang ditawarkan mulai dari jam tangan, telepon genggam, iPod, hingga kain dan baju batik.
Peminat barang-barang yang ditawarkan lewat lelang ini pun tak hanya satu dua, ternyata. Ada puluhan orang, bahkan. Sebelumnya mereka mendaftarkan diri untuk mendapatkan nomor peserta lelang.
Sejumlah uang harus disetorkan kepada panitia lelang, saat mendaftar menjadi peserta lelang. Uang itu hanya jaminan untuk "modal" menawar barang-barang yang mereka inginkan. Kalau kalah terus, ya uang jaminan dikembalikan.
Suasana ceria mencuat dengan panduan si juru lelang. Seru, bahkan. Terutama ketika banyak orang berebut menawar, mengangkat nomor-nomor peserta lelang, hingga akhirnya satu per satu rontok dan tertinggal penawar-penawar "gigih".
Lelang menjadi semakin seru ketika beberapa peserta lelang "melanggar" peraturan. Entah sengaja entah tidak tahu, beberapa peserta lelang menawar barang yang mereka tak mendaftarkan diri sebagai peminatnya.
"Hayo, jangan curang ya, ini pekan antikorupsi loh. Curang sama dengan korupsi," ujar si juru lelang. Tawa penonton bersemu sedikit kesan malu beberapa peserta lelang yang sepertinya tak sengaja melanggar aturan lelang, berulang sepanjang penawaran, yang di akhir hari dapat mengumpulkan dana Rp 72.287.400.
Dari 78 barang gratifikasi yang dilelang pada hari itu, 74 di antaranya berpindah tangan. "Tadi ramai sekali, ada yang lucu-lucu, ada juga yang tegang," kata Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja yang mengikuti jalannya lelang.
Meski mengaku puas dengan hasil lelang tersebut, Adnan berharap pada lelang-lelang berikutnya jumlah peserta dapat lebih banyak. Dia mengatakan tujuan dari digelarnya lelang ini adalah untuk memperluas kesadaran para pejabat dan penyelenggara negara untuk menyerahkan setiap gratifikasi kepada KPK.