Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bawaslu Kaji Iklan Kampanye Parpol di TV

Kompas.com - 07/12/2013, 19:29 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) tengah mengkaji temuan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) terkait iklan kampanye yang ditayangkan di enam stasiun televisi (TV).  Hal ini terkait dugaan pelanggaran partai politik (parpol) dengan berkampanye di luar jadwal yang ditentukan.

"Bawaslu dalami itu dalam rapat pleno. Yang jelas, berhubungan terhadap sisi parpolnya. Kami dalami apakah ada parpol yang melakukan pelanggaran terhadap upaya baik terkait iklan yang memenuhi unsur kampanye," ujar anggota Bawaslu Nasrullah di Jakarta, Sabtu (7/12/2013).

Dia mengatakan, jika hasil kajian pihaknya menyatakan iklan parpol tersebut memenuhi unsur kampanye, maka Bawaslu akan memberi sanksi pada parpol yang bersangkutan.  Menurutnya, ada dua jenis sanksi yang dapat dikenakan pada parpol peserta pemilu yaitu, sanksi administrasi l atau sanksi pidana pemilu.

"Jika dari kajian Bawaslu ditemukan pelanggaran penegakan hukumnya ada pada lembaga yang berwenang, Bawaslu hanya menyampaikan rekomendasi," katanya.

Sebelumnya, KPI menegur dan menjatuhkan sanksi kepada enam stasiun televisi, yaitu RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan Metro TV. Enam lembaga penyiaran tersebut dinilai tidak netral dalam menayangkan iklan politik calon presiden (capres) dan program politik lainnya yang mengandung unsur kampanye politik. “RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan Metro TV sudah kita panggil. KPI telah menegur enam stasiun televisi itu dan memberikan sanksi administratif,” kata Ketua KPI Judhariksawan di kantor KPI Jakarta, Kamis (5/12/2013).

Menurut Judhariksawan, sebelum melakukan teguran kepada enam stasiun televisi tersebut, KPI pada September 2013 lalu sudah mengeluarkan surat peringatan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk menjaga netralitas dan melarang pengunaan frekuensi untuk kepentingan tertentu. Namun faktanya, dari hasil pemantauan KPI selama tiga bulan mulai September hingga November 2013, didapati keenam stasiun televisi itu terbukti menyalahgunakan media penyiaran untuk kepentingan politik dan mengunakan lembaga penyiarannya untuk kepentingan golongan tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

[POPULER NASIONAL] Para Sesepuh Kopassus Bertemu | Prabowo Ingin Libatkan Megawati Susun Kabinet

Nasional
Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Rute Transjakarta 9F Rusun Tambora - Pluit

Nasional
Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Sidang Perdana Hakim Agung Gazalba Saleh di Kasus Gratifikasi dan TPPU Digelar 6 Mei 2024

Nasional
Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Respons MA soal Pimpinan yang Dilaporkan ke KY karena Diduga Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

KY Verifikasi Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Pimpinan MA, Dilaporkan Ditraktir Makan Pengacara

Nasional
Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

Terbaik di Jatim, KPK Nilai Pencegahan Korupsi dan Integritas Pemkot Surabaya di Atas Rata-rata Nasional

BrandzView
Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

Nasional
Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Dukung Pemasyarakatan Warga Binaan Lapas, Dompet Dhuafa Terima Penghargaan dari Kemenkumham

Nasional
Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Menginspirasi, Local Hero Pertamina Group Sabet 8 Penghargaan dari Kementerian LHK

Nasional
Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Prabowo Terima Menhan Malaysia, Jalin Kerja Sama Industri Pertahanan dan Pertukaran Siswa

Nasional
Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Satgas Rafi 2024 Usai, Pertamina Patra Niaga Apresiasi Penindakan Pelanggaran SPBU oleh Aparat

Nasional
TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

TNI dan Perwakilan Militer Indo-Pasifik Gelar Perencanaan Akhir Latma Super Garuda Shield 2024

Nasional
Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Cegah Penyalahgunaan, Satgas Pangan Polri Awasi Distribusi Perusahaan Gula di Jawa Timur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com