"Sekarang itu kan butuh biaya besar untuk mendorong orang ke TPS (tempat pemungutan suara). Kalau diwajibkan, dia (pemilih) tetap akan datang. Kalau sekarang kan butuh biaya besar untuk menghadirkan dengan sosialisasi dan sebagainya, dan biaya untuk memilih itu sendiri. Biaya politik tinggi bisa dikurangi dengan kewajiban memilih," ujar Sigit di kantor KPU, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2013).
Kewajiban memilih, kata dia, membuat kandidat fokus mempresentasikan gagasannya. Dengan begitu, ujar Sigit, calon anggota legislatif (caleg) tidak lagi memikirkan untuk mengerahkan pemilih menggunakan hak pilihnya. Dengan demikian, pada saat terpilih, caleg yang bersangkutan tidak lagi berjuang mengembalikan modal kampanyenya.
Lebih lanjut, Sigit mengatakan, dengan mewajibkan untuk mengikuti pemilu, pemilih secara langsung akan dipaksa untuk mencari rekam jejak kandidat dalam menentukan pilihannya. Pemilih, katanya, hanya akan memilih calon yang menurutnya baik.
Sigit menyebutkan, di beberapa negara, memilih diwajibkan oleh negara, di antaranya di Argentina, Australia, Brasil, Kongo, Uruguay, Singapura, Peru, dan Ekuador.
Sebelumnya, Deputi Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Masyukurudin Hafidz melemparkan wacana agar setiap orang yang telah memenuhi syarat memilih wajib menggunakan hak pilihnya pada pemilu. Jika tidak memilih, pemilih dapat dikenai hukuman.
"Kita ingin bahwa pemilu itu bukan cuma hak, tapi kita arahkan ke arah kewajiban. Sehingga kalau tidak ikut pemilu maka ada hukumannya. Maka, mau tidak mau pemilih akan berusaha memilih pilihan terbaiknya," ujarnya Masyukurudin di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, harus dibangun kesadaran bahwa menciptakan pemimpin yang adil adalah kewajiban setiap warga negara. Karena itu, memilih pemimpin juga merupakan kewajiban. "Kita perlu bangun bahwa menciptakan pemimpin yang adil itu wajib, jadi proses menuju ke sana itu juga wajib," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.