JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Johermansyah Johan sebagai saksi terkait penyidikan kasus dugaan suap penanganan sengketa hasil pemilihan kepala daerah di Mahkamah Konstitusi, Rabu (6/11/2013). Kasus ini melibatkan enam tersangka, salah satunya mantan Ketua Mahmakah Konstitusi Akil Mochtar.
"Diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu.
Menurutnya, Johermansyah diperiksa karena dianggap dapat memberikan informasi terkait kasus yang tengah disidik KPK tersebut. Selain Johermansyah, KPK memanggil sejumlah saksi lainnya, yakni anggota DPRD Banten, Kasmin Bin Saelan, yang juga mencalonkan diri sebagai wakil bupati Lebak, Banten, ajudan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah yang bernama Nur Aisah Kinanti, dan pegawai Pemprov Banten Zainal Mutaqin.
Selain itu, ikut dipanggil ajudan Wakil Bupati Lebak yang bernama Deni Saputra, tiga pegawai PT Samodra Kencana Kartika, yakni Matta Hayati, Esther W, dan Tri Udi Wijayanto, serta Eko Saputra dari pihak swasta. KPK hari ini juga memeriksa Akil terkait posisinya sebagai tersangka.
Seperti diberitakan, KPK menetapkan Akil sebagai tersangka atas tiga kasus sekaligus. Mantan politikus Partai Golkar ini diduga menerima suap terkait sengketa Pilkada Lebak dan Gunung Mas menerima gratifikasi terkait perkara lain yang ditanganinya di MK, serta melakukan tindak pidana pencucian uang.
Untuk kasus Pilkada Lebak, KPK juga menjerat Tubagus Chaeri Wardana yang merupakan adik Ratu Atut serta pengacara Susi Tur Andayani. Sementara kasus Pilkada Gunung Mas, KPK juga menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Chairun Nisa, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, dan pengusaha Cornelis Nalau sebagai tersangka.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.