Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Atas Nama Konstitusi, KPU Tetapkan DPT

Kompas.com - 05/11/2013, 08:34 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap mengesahkan daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2014 secara nasional meski masih ada sekitar 5 persen atau sekitar 10,4 juta data bermasalah karena tidak dilengkapi nomor induk kependudukan (NIK) yang valid. Konstitusi dijadikan alasan oleh KPU untuk melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Legislatif.

"KPU melaksanakan tugas konstitusi untuk memastikan semua warga negara yang punya hak pilih dicatat namanya sebagai pemilih. Kemudian, KPU menemukan pemilih yang tidak ada NIK, padahal sudah memenuhi syarat. KPU mau atau tidak mau, harus mencatat itu," ujar Komisioner KPU Sigit Pamungkas usai rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2013).

Ia mengatakan, persoalan NIK bukan lagi tanggung jawab KPU. Menurutnya, pemberian NIK bagi pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT adalah tanggung jawab Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena itu, katanya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemendagri agar kementerian itu segera menerbitkan atau menemukan NIK yang dimaksud.

Alasan KPU itu didukung Wakil Sekretaris Jenderal Partai Golkar Nurul Arifin. Dia mengatakan, ada pertentangan antara UU Pemilu Legislatif dengan UUD 1945. UU Pemilu Legislatif mengatur, daftar pemilih pemilu harus dilengkapi lima elemen data, yaitu nama, tanggal lahir, alamat, jenis kelamin dan NIK. Sedangkan UUD 1945 mengamanatkan, setiap warga negara yang sudah berusia 17 tahun atau sudah atau pernah menikah berhak menjadi pemilih pemilu.

"Konstitusi dan UU Pemilu ini ada yang sangat kontradiktif, tapi kan kita menginduk pada konstitusi kita sebagai acuan dari UU. Yang kita lihat adalah konstitusinya. Jadi jangan sampai hak konstitusi warga negara yang punya hak pilih hilang karena masalah administrasi," ujar Nurul yang juga anggota Komisi II DPR itu.

KPU akhirnya mengesahkan DPT yang mencatata sejumlah 186.612.255 orang pemilih. "KPU menetapkan DPT sejumlah 186.612.255 dengan segala konsekuensi harus dilakukan perubahan-perubahan perbaikan, penyempurnaan atas 10,4 juta data yang belum dilengkapi NIK," kata Ketua KPU Husni Kamil Manik.

KPU tetap mengesahkan DPT itu meski masih ada 10,4 juta data pemilih yang belum dilengkapi NIK. Langkah itu menuai protes dari banyak beberapa partai politik peserta pemilu. Di antaranya adalah Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan dan Partai Gerindra. Fungsionaris PDI Perjuangan Arif Wobowo mengatakan, akan mengambil langkah politik terkait kenekatan KPU itu.

"Tapi belum bisa kami beritahu. Kalau diberitahu, bukan langkah politik namanya," kata Arif dalam kesempatan yang sama.

Hal senada disampaikan Ketua DPP Partai Gerindra Habiburokhman. Ia mengatakan, pihaknya akan melaporkan KPU dan bahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemili (DKPP).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Revisi UU Kementerian Disetujui, RUU Perampasan Aset Hilang

Nasional
[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | 'Crazy Rich' di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

[POPULER NASIONAL] Babak Baru Kasus Vina Cirebon | "Crazy Rich" di Antara 21 Tersangka Korupsi Timah

Nasional
Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Kemendikbud Sebut Kuliah Bersifat Tersier, Pimpinan Komisi X: Tidak Semestinya Disampaikan

Nasional
Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Wapres Minta Alumni Tebuireng Bangun Konsep Besar Pembangunan Umat

Nasional
Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Khofifah-Emil Dardak Mohon Doa Menang Pilkada Jatim 2024 Usai Didukung Demokrat-Golkar

Nasional
Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Pertamina Raih Penghargaan di InaBuyer 2024, Kado untuk Kebangkitan UMKM

Nasional
Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Soal Isu Raffi Ahmad Maju Pilkada 2024, Airlangga: Bisa OTW ke Jateng dan Jakarta, Kan Dia MC

Nasional
Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Cegah MERS-CoV Masuk Indonesia, Kemenkes Akan Pantau Kepulangan Jemaah Haji

Nasional
Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Dari 372 Badan Publik, KIP Sebut Hanya 122 yang Informatif

Nasional
Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Jemaah Haji Indonesia Kembali Wafat di Madinah, Jumlah Meninggal Dunia Menjadi 4 Orang

Nasional
Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Hari Keenam Penerbangan, 34.181 Jemaah Haji tiba di Madinah

Nasional
Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Jokowi Bahas Masalah Kenaikan UKT Bersama Menteri Pekan Depan

Nasional
KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

KIP: Indeks Keterbukaan Informasi Publik Kita Sedang-sedang Saja

Nasional
Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Digelar di Bali Selama 8 Hari, Ini Rangkaian Kegiatan World Water Forum 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com