Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi Yudisial Teliti Vonis Alung

Kompas.com - 24/10/2013, 17:51 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Yudisial (KY) menduga ada kekeliruan pertimbangan hukum yang digunakan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dalam memutus ringan terpidana pengedar psikotropika Ananta Lianggara alias Alung. KY akan meneliti dugaan kekeliruan itu dengan memeriksa putusan PN Surabaya.

"Saya minta staf untuk mencari tahu keputusan di PN seperti apa," ujar Taufiqurahman Syahuri di Jakarta, Kamis (24/10/2013).

Dia mengatakan, perbedaan yang drastis antara putusan pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding dengan putusan kasasi terhadap Alung mengindikasikan ada pertimbangan yang tidak digunakan hakim PN dan PT namun digunakan Mahkamah Agung (MA). Tetapi, Taufiq belum berani menilai lebih jauh mengingat ia belum membaca dan mempelajari putusan atas Alung.

"Mungkin MA ada menggunakan pertimbangan yang tidak digunakan di (pengadilan tingkat) bawah. Kami belum baca sih ya," kata Taufiq.

Sebelumnya, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar bersama Hakim Agung Sri Murwahuni dan Suryajaya, Senin (21/10/2013), memperberat hukuman Alung dalam kasus psikotropika dari satu tahun menjadi 20 tahun penjara. Jaksa menuntut Alung dengan 8 tahun penjara dan denda Rp 15 juta.

"Jaksa lalu mengajukan kasasi. Di MA, Alung dijerat dengan Pasal 60 Ayat (1) Huruf c UU No 5/1997. Terdakwa juga telah melakukan permufakatan jahat mengedarkan psikotropika sehingga terbukti melanggar Pasal 61 Ayat (1) Huruf c juncto Pasal 71 Ayat (1) UU No 5/1997,” ungkap Artidjo.

Hukuman maksimal atas pelanggaran Pasal 60 Ayat (1) Huruf c adalah 15 tahun penjara. Namun, karena melakukan permufakatan jahat, Alung dijatuhi pidana sepertiga dari masa pidana yang telah dijatuhkan.

”Maka, hukumannya kami tambahkan sepertiga dari 15 tahun (lima tahun) sehingga totalnya menjadi 20 tahun,” ujar Artidjo.

Perkara dengan nomor 2434 K/Pid.Sus/2012 itu masuk ke MA pada 18 Desember 2012 dan didistribusikan 29 Januari lalu. Putusan terhadap Alung dijatuhkan dengan suara bulat tanpa pendapat berbeda (dissenting opinion). Alung, menurut MA, terbukti telah merekrut Timotius Ang alias Slamet untuk menjadi kurir peredaran psikotropika, khususnya di Surabaya.

Barang yang diedarkan berasal dari Davida Lina Budianti, yang mengimpor 4,5 kilogram ekstasi dari luar negeri. Davida diketahui telah tiga kali memasok psikotropika kepada Timotius. Kedua orang itu telah dijatuhi pidana dalam berkas perkara yang terpisah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kontroversi Usulan Bansos untuk 'Korban' Judi Online

Kontroversi Usulan Bansos untuk "Korban" Judi Online

Nasional
Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Tenda Haji Jemaah Indonesia di Arafah Sempit, Kemenag Diminta Beri Penjelasan

Nasional
MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

MUI Minta Satgas Judi Online Bertindak Tanpa Pandang Bulu

Nasional
Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Tolak Wacana Penjudi Online Diberi Bansos, MUI: Berjudi Pilihan Hidup Pelaku

Nasional
MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

MUI Keberatan Wacana Penjudi Online Diberi Bansos

Nasional
[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK 'Gentle'

[POPULER NASIONAL] Menkopolhukam Pimpin Satgas Judi Online | PDI-P Minta KPK "Gentle"

Nasional
Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Polisi Temukan Bahan Peledak Saat Tangkap Terduga Teroris di Karawang

Nasional
Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Polisi Tangkap Satu Terduga Teroris Pendukung ISIS dalam Penggerebekan di Karawang

Nasional
BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

BPIP: Kristianie Paskibraka Terbaik Maluku Dicoret karena Tak Lolos Syarat Kesehatan

Nasional
Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Sekjen Tegaskan Anies Tetap Harus Ikuti Aturan Main meski Didukung PKB Jakarta Jadi Cagub

Nasional
PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

PKB Tak Resisten Jika Anies dan Kaesang Bersatu di Pilkada Jakarta

Nasional
Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Ditanya Soal Berpasangan dengan Kaesang, Anies: Lebih Penting Bahas Kampung Bayam

Nasional
Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Ashabul Kahfi dan Arteria Dahlan Lakukan Klarifikasi Terkait Isu Penangkapan oleh Askar Saudi

Nasional
Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Timwas Haji DPR Ingin Imigrasi Perketat Pengawasan untuk Cegah Visa Haji Ilegal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com